Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Suryadi Jaya
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU TENGAH - Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru membawa sejumlah perubahan dalam mekanisme penanganan perkara pidana, termasuk perkara korupsi.
Perubahan tersebut membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyesuaian dalam proses penanganan perkara tanpa mengabaikan ketentuan khusus yang diatur dalam Undang-Undang KPK.
Hal itu disampaikan Kepala Biro Hukum KPK, Iskandar Marwanto, saat menjadi pemateri dalam workshop jurnalistik yang diikuti wartawan Tribun Network, Kamis (16/7/2026).
Menurut Iskandar, KUHAP Baru mengubah sejumlah ketentuan hukum acara pidana, mulai dari penyadapan, penetapan tersangka, pendampingan advokat, hingga mekanisme praperadilan.
Salah satu perubahan yang menjadi perhatian adalah penyadapan, pemblokiran, dan pencekalan yang kini dikategorikan sebagai upaya paksa sehingga dapat menjadi objek praperadilan.
Selain itu, pendampingan advokat kini dapat dilakukan sejak tahap penyelidikan. Sebelumnya, pendampingan hukum umumnya baru diberikan pada tahap penyidikan.
"Kalau sekarang saat dimintai keterangan di tahap penyelidikan, saksi sudah bisa didampingi advokat. Namun kita menghargai aturan baru ini," ujar Iskandar.
Ia mengatakan perubahan tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi penyidik dalam menangani perkara korupsi karena proses penggalian keterangan pada tahap awal penyelidikan kini dilakukan dengan mekanisme yang berbeda dibanding sebelumnya.
KPK juga melakukan penyesuaian dalam mekanisme penetapan tersangka. Jika sebelumnya tersangka dapat ditetapkan pada awal penyidikan, kini penetapan dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup pada tahap penyidikan.
Menurut Iskandar, langkah tersebut diambil untuk memperkuat dasar hukum penetapan tersangka apabila diuji melalui mekanisme praperadilan.
"Kalau dulu memasuki tahap awal penyidikan kita tetapkan tersangka. Ini sering menjadi bahan praperadilan dan ada beberapa kasus kita kalah. Sekarang KPK mengikuti KUHAP Baru, penetapan tersangka dilakukan setelah bukti ditemukan di tahap penyidikan agar lebih aman jika diuji melalui praperadilan," jelasnya.
Ia juga menjelaskan KUHAP Baru membatasi pencekalan ke luar negeri hanya terhadap tersangka dan terdakwa. Ketentuan tersebut berbeda dengan aturan sebelumnya yang memungkinkan pencekalan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan suatu perkara.
Dalam pemaparannya, Iskandar turut mengulas praktik penyelidikan yang dilakukan KPK. Menurutnya, terdapat dua jenis penyelidikan, yakni penyelidikan terbuka dan penyelidikan tertutup.
Penyelidikan tertutup umumnya dilakukan dalam perkara suap maupun operasi tangkap tangan (OTT). Pada tahap tersebut, penyelidik mengumpulkan informasi melalui pelapor maupun saksi secara tertutup sebelum melakukan langkah lanjutan.
Apabila diperlukan untuk memperkuat alat bukti, penyidik akan melakukan penyadapan. Menurut Iskandar, bukti elektronik hasil penyadapan memiliki kekuatan pembuktian yang lebih kuat dibandingkan keterangan saksi.
"Kalau keterangan saksi bisa saja by design, tetapi alat bukti elektronik agak sulit dibantah. Kebanyakan, dari hasil penyadapan itulah diperoleh fakta-fakta keterlibatan sejumlah pihak," katanya.
Meski KUHAP Baru mengatur penyadapan sebagai upaya paksa pada tahap penyidikan, Iskandar menegaskan KPK tetap dapat melakukan penyadapan sejak tahap penyelidikan karena kewenangan tersebut diatur dalam Undang-Undang KPK.
Selain penyadapan, Undang-Undang KPK juga mengatur sejumlah kewenangan lain yang bersifat khusus, seperti penyitaan, pemblokiran aset, penggeledahan, hingga larangan bepergian ke luar negeri dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Di akhir pemaparannya, Iskandar menegaskan korupsi memiliki karakteristik yang berbeda dengan tindak pidana umum sehingga penanganannya memerlukan pengaturan tersendiri.
Menurutnya, tindak pidana korupsi perlu tetap diposisikan sebagai tindak pidana khusus agar memiliki mekanisme hukum acara yang mampu mengakomodasi kebutuhan pemberantasan korupsi, termasuk dalam proses penyelidikan, penyidikan, hingga pembuktian di pengadilan.