Klarifikasi BPS Kota Semarang Soal Honor Petugas Sensus Ekonomi yang Belum Cair: Pembayaran Bertahap
rival al manaf July 16, 2026 08:11 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Semarang memberikan klarifikasi terkait keluhan sejumlah petugas lapangan mengenai belum cairnya honor termin pertama Sensus Ekonomi (SE) 2026.

Kepala BPS Kota Semarang, Rudi Cahyono menyebut, mekanisme pembayaran honor tetap mengacu pada Surat Perjanjian Kerja (SPK) dan tidak mengalami perubahan.

Menurut Rudi, dalam SPK pembayaran honor dibagi menjadi dua termin. Termin pertama diberikan setelah petugas memenuhi ketentuan minimal 40 persen dari beban pekerjaan dan telah melaksanakan pendataan selama satu bulan.

"Jadi pembayaran honorarium yang dibayarkan kepada petugas ini dalam dua termin gitu ya. Jadi termin yang pertama itu dibayarkan setelah pihak kedua menyelesaikan dan menyerahkan minimal 40 persen dari seluruh pekerjaan yang ditargetkan dan telah memenuhi minimal 1 bulan pendataan," kata Rudi ditemui Tribun Jateng di kantornya, Kamis (16/7/2026).

Baca juga: Klarifikasi soal 30 Petugas Sensus Ekonomi 2026 Mundur, BPS Kota Semarang: Tidak Serentak

Baca juga: 30 Petugas Sensus Ekonomi di Semarang Mundur, Mono Mengaku Belum Terima Honor

Rudi mengatakan, setelah masa pendataan termin pertama berakhir pada 14 Juli 2026, pembayaran honor tidak dapat langsung dilakukan karena masih terdapat tahapan administrasi yang harus diselesaikan.

"Jadi tidak serta-merta begitu tanggal 14 selesai, kemudian tanggal 15-nya uang langsung ditransfer masuk, tidak seperti itu. Karena kan pekerjaan tetap harus diperiksa, diverifikasi terlebih dahulu," katanya.

Ia menambahkan, proses pembayaran mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012.

"Berdasarkan PMK nomor 190/PMK.05/ 2012 ini peraturan Menteri Keuangan, batas waktu untuk memproses tagihan itu paling lambat adalah 17 hari kerja setelah munculnya hak tagih," tuturnya.

Rudi mengatakan, pembayaran dilakukan secara bertahap sesuai kelengkapan dokumen administrasi masing-masing petugas.

Mengenai informasi adanya syarat penyelesaian empat SLS dengan capaian 80 persen untuk pembayaran termin pertama, Rudi mengatakan hal tersebut bukan merupakan perubahan ketentuan pembayaran.

"Jadi terkait dengan syarat selesai SLS yang 80 persen itu sepertinya adalah merupakan suatu bentuk strategi. Jadi itu bukan suatu ketetapan supaya pekerjaan itu bisa diselesaikan lebih tertib," katanya.

Ia menyebut, mekanisme pembayaran tetap mengacu pada ketentuan dalam SPK.

"Untuk pembayaran tadi kita tetap mengacu ke 40 persen," ujarnya.

Menurut Rudi, BPS tidak mengubah mekanisme pembayaran yang telah disepakati sejak awal.

"Kita tidak ada perubahan mekanisme untuk pembayaran. Tetap mengacu ke SPK awal," klaimnya.

Pihaknya menjelaskan, penjelasan mengenai mekanisme pembayaran telah disampaikan kepada petugas melalui kegiatan weekly briefing yang dilaksanakan setiap pekan.

"Nah, mungkin bisa jadi informasi ini tidak dipahami utuh oleh teman-teman petugas," kiranya.

Dalam kesempatan yang sama, BPS juga menjelaskan beban pekerjaan petugas terdiri atas dua komponen, yakni wilayah satuan lingkungan setempat (SLS) dan assignment.

Menurut BPS, pemenuhan target 40 persen dihitung berdasarkan keseluruhan beban pekerjaan yang diberikan kepada petugas.

"Jadi, pemenuhan yang dimaksud dia menyelesaikan beban pekerjaannya sebanyak 40 persen ya dari dua itu SLS dan muatannya, dengan assignment-nya," terangnya.

BPS menyatakan ketentuan tersebut telah tercantum dalam SPK sejak awal pelaksanaan kegiatan.

"Sebenarnya SPK sejak awal semuanya memang sudah menyebutkan 40 persen dari beban pekerjaan yang diberikan kepada mereka," terangnya.

Petugas Mogok Kerja

Di sisi lain, sejumlah petugas lapangan SE 2026 di Kota Semarang mengaku menghentikan sementara aktivitas pendataan sebagai bentuk protes atas belum adanya kepastian pembayaran honor termin pertama.

Satu di antara petugas berinisial C mengaku dirinya bersama sejumlah rekan memutuskan mogok kerja hingga ada kejelasan dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Menurut C, persoalan yang dipermasalahkan bukan hanya soal keterlambatan pembayaran, melainkan belum adanya kepastian waktu pencairan honor.

"Kalau keterlambatan upah sih masih mending ya, maksudnya jelas ya. Ini enggak jelas kok, maksudnya enggak jelas itu tanggalnya kapan mau dicairkan itu enggak jelas," ujarnya dikonfirmasi Tribun Jateng.

Ia menjelaskan, sebelum bertugas para petugas telah mengikuti seleksi, wawancara, pelatihan selama tiga hari, kemudian menandatangani kontrak kerja sebelum diterjunkan ke lapangan pada 15 Juni 2026.

Dalam kontrak tersebut, kata dia, pembayaran honor disebut dilakukan dalam dua termin. Termin pertama dibayarkan setelah petugas menyelesaikan 40 persen dari total beban kerja.

"Yang isinya melampirkan di situ tuh ada untuk honor atau pembayaran gaji itu akan dilakukan dua kali pembayaran yang akan dilaksanakan termin pertama dan termin kedua. Termin pertama akan dibayarkan setelah mencapai 40 persen dari total beban kerja keseluruhan," katanya.

C mengaku dirinya memperoleh beban kerja sebanyak 761 data atau assignment yang tersebar di sembilan SLS.

Dengan jumlah tersebut, ia menghitung target 40 persen setara sekitar 304 hingga 305 data.

Namun, menurutnya, BPS Kota Semarang kemudian menetapkan kriteria tambahan yang tidak tercantum dalam kontrak kerja.

"Berikut nama-nama petugas sensus yang lolos untuk pencairan gaji atau pembayaran termin pertama berdasarkan kriteria. Padahal di kontraknya itu tidak ada kriteria apapun, hanya menyantumkan 40 persen dari total beban kerja," katanya.

Ia menyebut kriteria tersebut mengharuskan petugas menyelesaikan empat SLS dengan capaian masing-masing minimal 80 persen agar dapat menerima pembayaran termin pertama.

"Yang dimaksud kriteria itu meliputi telah menyelesaikan empat SLS mencapai 80 persen, baru bisa dikategorikan mencapai 40 persen dari total keseluruhan beban kerja. Padahal di draft-nya itu enggak ada kriteria kayak gitu," ucapnya.

Selain itu, C juga menyoroti pembagian beban kerja yang menurutnya tidak merata antarpetugas.

"Beban kerja per petugas sensus itu tidak sama. Misal saya dapat 761 assignment, teman saya ada yang 800, ada yang 600, ada yang 500, bahkan ada yang di bawah 100," ujarnya.

Ia mengklaim, dari sekitar seribu petugas sensus di Kota Semarang, hanya kurang dari 20 orang yang dinyatakan memenuhi syarat pencairan termin pertama.

"Dari total 1.000 itu yang lolos cuma kurang dari 20," katanya.

Menurut C, dirinya telah menyelesaikan sekitar 45 persen dari total target sehingga merasa telah memenuhi ketentuan sebagaimana tertulis dalam kontrak.

"Sudah, saya sudah 45 persen," klaimnya.

Ia mengatakan, petugas yang belum masuk daftar penerima termin pertama hanya mendapat informasi bahwa usulan pembayaran akan diteruskan ke BPS RI, namun tanpa kepastian waktu pencairan.

"Untuk petugas sensus yang tidak memenuhi kriteria tetapi sudah mencapai hasil 40 persen dari total keseluruhan beban kerja akan diusulkan ke BPS RI. Tapi untuk tanggal dan kapannya akan cair itu tidak jelas," katanya.

C juga mengungkapkan selama bekerja petugas mengeluarkan biaya operasional sendiri untuk transportasi dan kebutuhan di lapangan.

"Kita sudah kerja selama sebulan. Selama operasional kita juga enggak dapat apa-apa, cuma dapat uang pulsa Rp50.000 selama sebulan," bebernya.

Ia menambahkan, petugas juga mendapat tekanan target penyelesaian pendataan setiap hari.

Mengenai tuntutan yang diajukan kepada BPS, C mengatakan pihaknya hanya meminta kepastian pembayaran honor termin pertama sesuai isi kontrak kerja.

"Tuntutan itu ya kejelasan pembayaran untuk bulan pertama. Kita kan sudah kerja selama sebulan ini," ungkapnya.

Ia menegaskan kontrak kerja menjadi dasar tuntutan para petugas.

"Di perjanjian surat kerja kita waktu tanda tangan, jadi sudah tertera di situ di Pasal 8 ayat (3) huruf a bahwa untuk pembayaran termin pertama akan dilakukan setelah mencapai target 40 persen dari total keseluruhan beban kerja dan akan dibayarkan satu bulan setelah pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026," ujarnya.

C juga mengaku dirinya bersama sejumlah petugas lain menghentikan sementara kegiatan pendataan.

"Iya jelas semua, Mbak, karena kita tinggal ada kejelasan," imbuhnya.

Menanggapi petugas yang disebut menghentikan sementara pekerjaan atau mogok, BPS Kota Semarang menyebut akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas petugas lapangan.

"Kalau untuk kinerja petugas, kami senantiasa membuat evaluasi. Nah, harapannya melalui evaluasi tadi teman-teman itu akan terdorong atau terpacu untuk bisa meningkatkan kinerjanya," tambah Rudi. (idy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.