TRIBUNBENGKULU.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan secara virtual melalui Zoom Meeting tersebut diikuti jajaran Kanwil dari Aula Media Center Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bengkulu.
Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026
Kegiatan dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, didampingi Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Rahmat Huda, serta jajaran pejabat dan tim kerja terkait.
Sosialisasi ini menjadi langkah strategis dalam memberikan pemahaman yang utuh kepada seluruh satuan kerja mengenai implementasi kebijakan terbaru terkait jenis dan tarif PNBP di lingkungan Kementerian Hukum.
Kehadiran regulasi baru tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memperkuat tata kelola penerimaan negara yang lebih transparan, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat.
Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan bahwa penyusunan PP Nomor 30 Tahun 2026 dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak, menyesuaikan jenis serta tarif layanan dengan perkembangan regulasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif serta berorientasi pada kepastian hukum.
Materi sosialisasi juga mengulas ruang lingkup pengaturan dalam PP tersebut, mulai dari jenis layanan yang menjadi objek PNBP, besaran tarif untuk setiap layanan, ketentuan tarif Rp0,00 (nol rupiah) atau pembebasan tarif bagi layanan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga mekanisme pembayaran dan penyetoran PNBP melalui sistem yang telah terintegrasi secara elektronik.
Selain itu, peserta memperoleh penjelasan mengenai berbagai perubahan yang diatur dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, di antaranya penyesuaian tarif pada sejumlah layanan, penambahan dan penyempurnaan jenis layanan yang dikenakan PNBP, serta penyederhanaan regulasi guna mendukung pelayanan yang lebih cepat, efisien, dan berbasis digital.
Implementasi peraturan ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat maupun dunia usaha.
Dengan adanya kepastian tarif layanan, masyarakat memperoleh informasi biaya yang lebih jelas dan transparan, sementara pemerintah dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara secara akuntabel.
Komitmen Implementasi Regulasi
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Tongam Renikson Silaban, menegaskan bahwa seluruh jajaran Kanwil siap mendukung implementasi PP Nomor 30 Tahun 2026 secara optimal.
"Sosialisasi ini menjadi bekal penting bagi seluruh jajaran agar memahami secara menyeluruh ketentuan baru mengenai jenis dan tarif PNBP. Kami berkomitmen untuk mengimplementasikan peraturan ini secara konsisten melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berbasis digital sehingga masyarakat memperoleh kepastian layanan sekaligus kemudahan dalam mengakses berbagai layanan hukum," ujar Tongam.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Bengkulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperkuat tata kelola PNBP yang akuntabel, serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Hukum demi memberikan pelayanan hukum yang semakin mudah, cepat, dan terpercaya bagi masyarakat.