- Kasus dugaan penggelapan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) uang Rp 4 Miliar, dengan terdakwa Nikita Mirzani masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umun (JPU) atas Peninjauan Kembali (PK) wanita yang akrab disapa Niki, digelar dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
JPU menolak PK dari Niki, mereka masih tetap berpegang teguh hasil yang sudah digelar di Pengadilan tingkat pertama, dengan keputusan Nikita Mirzani Mawardi bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan TPPU kepada Reza Gladys.
Usai sidang, Usman Lawara kuasa hukum Niki buka suara.
Menurutnya jawaban JPU adalah normatif dan sangat wajar.
"Tapi dalam putusan sebelumnya, Nikita tidak terbukti melakukan TPPU. Tapi JPU menyebut Niki melakukan TPPU," kata Usman Lawara.
Usman tidak menyalahkan JPU atau hakim yang mengadili Niki. Tapi ia merasa ada kekeliruan dalam putusan yang sudah dibacakan dalam tingkat pertama.
"Buat saya ini adalah putusan yang khilaf dijatuhkan oleh hakim," ucapnya.
Karena dianggap khilaf, Usman merasa Niki layak untuk melakukan PK demi mencari keadilan. Karena pada dasarnya, sebuah produk tak bisa dijadikan sebuah objek hukum.
"Jadi yang dilakukan Nikita itu adalah melakukan penghinaan kepada produk bukan kepada pemiliknya, ini sudah salah menurut kami, menurut ahli juga produk tak bisa jadi objek hukum," jelasnya.
"Karena ucapan Niki memberikan penilaian kepada produk itu, bukan kepada pemiliknya," tambahnya.
Kemudian, Usman menduga ada salah tafsir dari JPU terkait pernyataan Nikita Mirzani, terhadap produk milik Reza Gladys.