TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) resmi menyelenggarakan Indonesia Insolvency Conference 2026 pada 16–17 Juli 2026 di The Meru Bali.
Konferensi internasional ini mempertemukan para praktisi restrukturisasi, hakim, pembuat kebijakan, regulator, hingga akademisi se-Asia Pasifik untuk membahas adopsi UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency sebagai peta jalan masa depan hukum kepailitan di Indonesia.
Ketua Umum AKPI, Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas dukungan kuat dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi serta Pemerintah Provinsi Bali.
Menurutnya, momentum ini krusial bagi Indonesia untuk mulai membuka diri terhadap sistem hukum kepailitan yang berlaku secara global.
Baca juga: Manfaatkan MPLS, Polisi di Gianyar Gencarkan Edukasi Anti-Bullying dan Tertib Berlalu Lintas
"Ini adalah salah satu kegiatan yang sangat penting tadi sudah disampaikan, bahwa Indonesia harus membuka diri terkait dengan bagaimana pelaksanaan putusan kepailitan yang bisa diterima di berbagai negara, vice versa, agar Indonesia juga mulai menyesuaikan hukum itu,”
“Dan memang kita sudah membahasnya bersama dengan Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum," ujar Jimmy pada, Kamis 16 Juli 2026.
Selama ini, penyelesaian kasus kepailitan lintas batas di Indonesia dinilai belum bisa berjalan optimal karena belum tersedianya forum hukum yang komprehensif.
Perwakilan AKPI menambahkan bahwa ke depan, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung akan terus dilibatkan dalam pembentukan hukumnya.
"Sehingga kita berharap dengan UNCITRAL Model Law bisa diterapkan di Indonesia,’
“Kepastian hukum berbisnis di Indonesia sangat mendukung dan bisa meningkatkan nilai investasi Pak Menteri, dan juga bisa meningkatkan harapan pemerintah Indonesia," jelasnya.
Baca juga: Ingin Cetak Koster dan Rai Mantra Baru, Peradah Bali Akan Gelar Pendidikan Kepemimpinan
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah dalam forum ini sangat krusial demi menjaga iklim investasi.
Terlebih, pemerintah saat ini membidik target pertumbuhan ekonomi yang besar.
"Kami dari Kementerian Investasi memang sangat penting hadir dalam forum ini. Karena ini sangat berkaitan dengan iklim investasi kita,”
“Jadi seperti kita ketahui bahwa setiap tahun itu kan realisasi investasi yang ada di Indonesia itu sumbernya dari dua,”
“Satu, dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), yang kedua Foreign Direct Investment atau kita sebutkan dengan PMA," kata Todotua.
Ia memaparkan bahwa pelaku usaha atau investor asing membutuhkan pegangan hukum yang pasti saat menjalankan bisnis di Indonesia, termasuk kepastian terhadap status aset mereka jika sewaktu-waktu terjadi default atau kepailitan.
"Pembahasannya di sini kan yang berkaitannya dengan apa namanya restructuring, ya kan, kepailitan, cross-border,”
“Jadi ini sebenarnya kita butuhkan juga, dan kita memang nanti akan banyak membuka komunikasi kerja sama dengan AKPI," tuturnya.
Todotua menambahkan, kenyamanan ini diharapkan mampu mendongkrak realisasi investasi guna mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen, di mana 30 persen kontribusi pertumbuhan ekonomi tersebut berasal dari sektor investasi.
Baca juga: Di Badung Diduga Ada Pekaseh Makan "Gaji Buta" Karena Subak Sudah Hilang Namun Insentif Tetap Jalan
Menanggapi pertanyaan terkait potensi hambatan dari sistem nominee dalam kepailitan PMA, Todotua menegaskan hal tersebut bukan halangan.
Menurutnya, kepailitan adalah konsekuensi berbisnis yang mekanismenya bersifat business to business.
"Pailit itu, pailit itu kan sebenarnya adalah suatu apa namanya bagian daripada konsekuensi berbisnis, apabila terjadi default,”
“Ya kan. Tetapi yang mau kita pastikan bahwa adanya kepastian dalam proses pailit ini karena kita tetap juga mau menjaga agar bisnis yang ada ini, kalau pun terjadi problem, masalah kepailitan dan lain-lain, ini tetap ada apa namanya suatu kepastian hukum dan juga bisnisnya juga bisa tetap recover, asetnya juga bisa tetap apa namanya terjaga gitu," tegas Todotua.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Bali, Wayan Koster, menyambut baik inisiatif AKPI yang memilih Bali sebagai tuan rumah.
Ia menilai kepastian hukum di bidang kepailitan lintas batas sangat relevan dengan karakteristik investasi di Bali yang didominasi oleh sektor properti dan perhotelan.
"Ini acara bagus banget. Ya, karena investasi di Bali terkait dengan investasi hotel, properti, sangat tinggi,”
“Dan tentu saja di dalam kegiatan investasi ini ada potensi masalah-masalah yang harus ditangani lintas negara,”
“Jadi saya sangat berterima kasih atas inisiatif AKPI bikin acara di Bali. Ini sangat mendorong dan membuat iklim investasi di Bali itu bagus," ungkap Wayan Koster.
Terkait dengan rencana penunjukan Bali sebagai pusat keuangan internasional, Wayan Koster menyatakan bahwa pihak Pemerintah Daerah (Pemda) siap terlibat aktif dan saat ini tengah menunggu rampungnya regulasi setingkat undang-undang yang sedang disiapkan.
Koster juga melihat rencana ini sebagai peluang untuk pemerataan investasi agar tidak menumpuk di kawasan Bali Selatan.
"Saya kira itu sudah diperhitungkan. Karena di Bali Selatan sudah padat investasi, perlu ada pergeseran ke wilayah Bali Utara, Bali Barat, atau Bali Timur. Tapi mengenai pilihan yang tepat lokasinya, belum diputuskan," pungkasnya. (*)