Rangselnya Digeledah, Pasangan Pria dan Wanita Ini Tak Berkutik Saat Terbukti Bawa Sabu dan Ekstasi
Hari Widodo July 16, 2026 06:52 PM

BANJARMASINPOST.CO.ID, MEMPAWAH - sepasang pria dan wanita berinisial M dan R diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mempawah Kalimantan Barat karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Keduanya diringkus di kawasan Kecamatan Mempawah Hilir, Kabupaten Mempawah, pada Kamis 16 Juli 2026 dini hari.

 Penangkapan M dan R  dilakukan sekitar pukul 02.30 WIB setelah pihak kepolisian menerima laporan valid dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Agus Trimarsono, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku dilaporkan kerap mengedarkan narkotika secara mobile dengan berboncengan menggunakan sepeda motor matic.

Baca juga: Geledah Pengedar di Rumah Kontrakan, Satresnarkoba Polres Landak Amankan  20,43 Gram Sabu

"Setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai pergerakan kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy merah bernomor polisi KB 3147 WP, anggota tim opsnal langsung melakukan penyelidikan mendalam," ujar AKP Agus Trimarsono.

Petugas yang sudah mengantongi ciri-ciri pelaku kemudian melakukan pengintaian. Tak lama berselang, kendaraan yang dimaksud terlihat melintas di area pusat kota.

"Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga akhirnya menghentikan kendaraan yang mereka gunakan di Jalan Raden Kusno untuk dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan," tambahnya.

Proses penggeledahan yang dilakukan oleh petugas turut disaksikan oleh warga setempat untuk memastikan transparansi. 

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti narkotika dalam jumlah yang cukup besar di dalam tas ransel milik tersangka perempuan.

Di dalam tas tersebut ditemukan sebuah dompet yang menyembunyikan narkoba siap edar beserta alat hisapnya yakni 1 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,78 gram.

Kemudian, Obat Terlarang berupa 1 butir pil diduga ekstasi berwarna merah muda dengan berat bruto 0,52 gram.

Selain itu, juga ditemukan 2 batang pipet kaca dan sejumlah plastik klip kosong, Uang tunai pecahan Rp50 ribu, 1 unit telepon genggam merek Realme, tas ransel, serta dompet.

Kendaraan 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah (KB 3147 WP) juga turut diamankan polisi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini terancam mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang sangat lama. 

Pihak Satresnarkoba Polres Mempawah saat ini tengah melakukan pemeriksaan intensif untuk memburu bandar besar di atasnya.

"Kedua terduga pelaku berikut barang bukti telah kami amankan ke Mapolres Mempawah. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, tes urine, serta mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar," tegas AKP Agus.

Baca juga: Disimpan Dalam Helm, Pengedar di Balikpapan Ini Tak Berkutik Saat Polisi Temukan 11 Paket Sabu

AKP Agus juga mengimbau agar masyarakat tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan barang haram di lingkungan mereka.

Atas tindakan nekat tersebut, tersangka M dan R dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal yang sangat berat. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.