Di Badung Diduga Ada Pekaseh Makan "Gaji Buta" Karena Subak Sudah Hilang Namun Insentif Tetap Jalan
Ngurah Adi Kusuma July 16, 2026 05:40 PM

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung menyoroti keberadaan pekaseh beserta perangkat subak yang ada. 

Pasalnya diduga ada pekaseh masih menerima insentif meski subaknya sudah tidak lagi memiliki lahan sawah akibat alih fungsi lahan.

Hal itu sempat dipertanyakan anggota DPRD Badung, Wayan Sandra. Dia meminta pemkab Badung kembali melakukan pendataan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan subak serta Surat Keputusan (SK) pekaseh yang masih berlaku.

Masalah itu juga sempat dibahas dalam rapat kerja pembahasan pertanggungjawaban APBD dengan Kepala BPKAD dan Bapenda Badung, Senin 13 Juli 2026 lalu. 

Baca juga: Soal Kasus Pengeroyokan di Klungkung Bali, Bupati Made Satria Tegaskan Proses Hukum Pelaku

Dia menilai banyak kawasan yang dahulu merupakan subak kini telah berubah menjadi kawasan permukiman maupun vila, namun struktur kepengurusan subaknya masih tetap menerima insentif dari pemerintah.

"Jangan sampai kita membayar pekaseh dan perangkat subak yang sudah tidak memiliki sawah. Itu sama saja membayar gaji buta," ujar Wayan Sandra.

Ia mencontohkan salah satu subak di wilayah Abianbase hingga Tibubeneng yang disebutnya sudah tidak memiliki lahan persawahan. 

Bahkan pura subaknya telah dipindahkan karena seluruh areal sawah telah beralih fungsi.

Baca juga: Gubernur Koster Luncurkan Gerakan Masif Desa Kerthi Bali Sejahtera 2026, Libatkan 12 Ribu Mahasiswa

Sandra memperkirakan terdapat sekitar 1.100 pekaseh beserta perangkat subak di Badung yang perlu diverifikasi. 

Untuk itu Sandra meminta pemerintah harus membedakan subak yang masih produktif dengan yang sudah kehilangan fungsi akibat pesatnya pembangunan.

"Pekaseh di wilayah pertanian produktif seperti Abiansemal, Mengwi, dan Petang tetap harus mendapat dukungan penuh,”

“Namun untuk subak di kawasan yang telah berubah menjadi kawasan vila dan permukiman, pemerintah harus melakukan evaluasi agar anggaran daerah tidak terbuang sia-sia," bebernya

"Kalau memang sudah tidak ada sawahnya, ya harus dievaluasi. Jangan sampai APBD dipakai membayar yang sudah tidak lagi menjalankan fungsi subak," tegasnya lagi.

Baca juga: Soal Kasus Pengeroyokan di Klungkung Bali, Bupati Made Satria Tegaskan Proses Hukum Pelaku

Selain menyoroti insentif pekaseh, Wayan Sandra juga meminta Pemkab Badung mempercepat penertiban objek pajak, terutama vila, toko, dan usaha komersial di kawasan Canggu hingga Cemagi yang dinilai masih banyak belum optimal membayar pajak daerah. 

Ia juga meminta program pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) benar-benar tepat sasaran agar hanya dinikmati masyarakat Badung yang berhak, bukan pemilik lahan dari luar daerah.  (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.