TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Kasus viral dua perempuan Indonesia yang diduga disekap di Myawaddy, Myanmar, menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi.
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Sumatera Barat, Jupriyadi, mengingatkan masyarakat untuk selalu memastikan legalitas perusahaan maupun lowongan kerja sebelum memutuskan menjadi pekerja migran Indonesia (PMI).
Ia menegaskan, seluruh perusahaan penempatan dan lowongan kerja resmi telah terdaftar dalam sistem Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI) yang dikenal dengan Cisco P2MI.
"Kami menghimbau masyarakat agar hati-hati terhadap praktik penipuan dan orang-orang yang mencoba mengambil keuntungan dengan menawarkan pekerjaan yang tidak jelas. Kalau perusahaan atau lowongan itu resmi, pasti terdaftar di sistem kementerian kami, yaitu Cisco P2MI," kata Jupriyadi saat ditemui TribunPadang.com di ruang kerjanya, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Warga Agam Disekap di Myanmar Diduga Diperkerjakan untuk Praktik Penipuan Daring
Imbauan itu disampaikan menyusul viralnya video yang memperlihatkan Ayu, warga Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam, bersama Susi asal Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, diduga disekap di Myanmar.
BP3MI Sumbar baru mengetahui kasus tersebut setelah video beredar di media sosial.
Dari hasil koordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Agam, Ayu dipastikan merupakan warga Agam yang berangkat ke luar negeri secara nonprosedural.
"Kalau PMI berangkat secara tidak resmi, kami tidak mempunyai datanya. Biasanya kami baru mengetahui ketika sudah terjadi persoalan," ujarnya.
Baca juga: Modus PMI Ilegal ke Myanmar: Berangkat Lewat Batam dan Malaysia, Diduga Jadi Korban Scamming
Jupriyadi mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima, kedua perempuan itu diduga berangkat melalui Batam, kemudian Malaysia, sebelum akhirnya masuk ke Myanmar.
Menurutnya, pola perjalanan seperti itu menjadi salah satu ciri keberangkatan pekerja migran nonprosedural.
"Kalau PMI resmi tidak akan berangkat lompat-lompat seperti itu. Mereka langsung menuju negara tujuan sesuai prosedur dan dengan dokumen yang lengkap," katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memilih Myanmar sebagai tujuan bekerja karena negara tersebut tidak memiliki kerja sama penempatan tenaga kerja dengan Pemerintah Indonesia.
Baca juga: Warga Agam Disekap Diduga Masuk Ilegal ke Myanmar, BP3MI Sumbar Tak Miliki Data Keberangkatan
"Myanmar memiliki risiko yang sangat tinggi terhadap tindak pidana perdagangan orang karena tidak ada kerja sama penempatan tenaga kerja dengan pemerintah kita," tegasnya.
Hingga kini, BP3MI Sumbar masih berkoordinasi dengan KP2MI untuk mengupayakan pemulangan Ayu.
Surat resmi dari BP3MI Sumbar telah disiapkan untuk diteruskan ke kementerian, yang selanjutnya akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara tempat korban berada.
Di sisi lain, Jupriyadi memastikan pihaknya terus memperkuat upaya pencegahan melalui program Gerakan Migran Aman yang melibatkan Polda Sumbar, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait.
Program tersebut dilakukan melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat, deklarasi bersama para pemangku kepentingan, hingga pemasangan videotron di sejumlah wilayah di Sumatera Barat.
"Tujuan kami adalah memitigasi sejak awal agar calon pekerja migran berangkat secara aman, sesuai prosedur, memiliki dokumen lengkap, dan tidak menjadi korban perdagangan orang ataupun penipuan berkedok lowongan kerja di luar negeri," tutup Jupriyadi.(*)