TRIBUNWOW.COM - Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai penanganan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah oleh Kejaksaan Agung telah memasuki fase yang membahayakan kredibilitas penegakan hukum.
Ia bahkan menyebut Kejaksaan Agung "menghina publik" karena dinilai memaksa masyarakat menerima proses hukum yang tidak masuk akal.
Menurut Hendardi, alih-alih menunjukkan komitmen membersihkan institusi sendiri, Kejaksaan Agung justru mempertontonkan langkah-langkah yang dinilainya membingungkan, inkonsisten, dan sulit dijelaskan secara hukum maupun akal sehat.
"Publik tidak sedang menyaksikan supremasi hukum bekerja, melainkan sebuah pertunjukan yang perlahan mengikis kepercayaan terhadap negara hukum," kata Hendardi saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Hendardi menilai terdapat sedikitnya tiga kejanggalan mendasar dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kejanggalan pertama adalah perubahan status hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Ia mengatakan sebelum perkara dilimpahkan Polri ke Kejaksaan Agung, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Mitos Bupati Ponorogo yang Belum Berhasil Dipecahkan Sugiri, Kini Ditahan KPK karena Suap Jabatan
Namun, setelah perkara ditangani Kejaksaan Agung melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan pernyataan resmi institusi, status keduanya sempat disebut sebagai saksi.
Menurut Hendardi, perubahan status hukum tersebut tidak pernah disertai penjelasan yang memadai kepada publik.
"Dalam negara hukum, perubahan status seseorang dalam proses pidana bukanlah tindakan administratif biasa, melainkan tindakan hukum yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka," ujarnya.
Berdasarkan perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung kemudian meralat keterangannya dan kembali menegaskan bahwa Febrie Adriansyah dan Don Ritto berstatus tersangka pada Rabu (15/7/2026).
Kejanggalan kedua, kata Hendardi, adalah tidak adanya kejelasan mengenai keberadaan Febrie Adriansyah setelah perkara diambil alih Kejaksaan Agung.
Di tengah besarnya perhatian publik, Kejaksaan Agung dinilai belum memberikan kepastian mengenai posisi maupun langkah hukum yang sedang dijalankan terhadap Febrie.
Informasi yang muncul justru menyebut pencegahan ke luar negeri terhadap Febrie dan Don Ritto hanya berlaku selama 20 hari berdasarkan permintaan Polda Metro Jaya.
Hingga kini, menurut Hendardi, belum terlihat adanya permintaan pencegahan dari Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkara.
"Kelalaian semacam ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif semata, melainkan berpotensi mengganggu efektivitas proses penegakan hukum," katanya.
Baca juga: Reaksi Ketua KPK soal Maafkan Koruptor yang Kembalikan Uang Korupsi: Kami Hargai, Kita Tunggu Saja
Kejanggalan ketiga adalah belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah.
Hendardi mengakui hukum acara pidana tidak mewajibkan penahanan dalam setiap perkara.
Namun, menurutnya, dalam kasus dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara yang sangat besar dan melibatkan mantan pejabat tinggi penegak hukum yang memiliki akses serta jejaring luas, keputusan untuk tidak melakukan penahanan memerlukan argumentasi hukum yang kuat dan transparan.
Menurutnya, ketika argumentasi tersebut tidak disampaikan kepada publik, akan muncul dugaan adanya ketidakberesan dalam proses penegakan hukum.
Ia menilai rangkaian kejanggalan tersebut semakin memperkuat persepsi adanya konflik kepentingan di Kejaksaan Agung dalam menangani perkara yang melibatkan mantan pejabat strategisnya sendiri.
"Penegakan hukum dan keadilan tidak tampak ditegakkan, padahal seharusnya sebaliknya. Justice must not only be done, but must be seen to be done," ujar Hendardi.
Hendardi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penanganan perkara tersebut.
Menurutnya, langkah itu diperlukan untuk memulihkan integritas penegakan hukum karena independensi Kejaksaan Agung dinilai sulit lagi diyakini publik dalam menangani mantan pejabat puncaknya sendiri.
Ia juga meminta Presiden Prabowo Subianto tidak bersikap pasif dengan alasan menghormati proses hukum.
Sebagai kepala pemerintahan, Presiden dinilai perlu mengambil langkah politik dan kelembagaan agar perkara tersebut ditangani oleh institusi yang memiliki tingkat independensi lebih tinggi.
"Janji Presiden untuk mengejar koruptor sampai ke Antartika kini menghadapi ujian yang sesungguhnya. Tidak perlu ke Antartika, kasus korupsi triliunan rupiah ini berada di depan mata dan menjadi perhatian seluruh masyarakat Indonesia," katanya.
Selain itu, Hendardi mendesak agar Febrie Adriansyah segera ditahan demi kepentingan penyidikan.
Baca juga: Kilas Peristiwa: 2 Pimpinan KPK Chandra Hamzah dan Bibit Jadi Tersangka Penyalahgunaan Wewenang
Menurutnya, penahanan merupakan instrumen hukum untuk menjamin efektivitas proses peradilan, mencegah potensi pelarian, penghilangan barang bukti, maupun upaya memengaruhi saksi.
"Mengingat posisi strategis Febrie Adriansyah sebagai mantan Jampidsus, jejaring kekuasaan dan pengaruh yang dimilikinya tidak dapat diabaikan sebagai faktor yang relevan dalam pertimbangan objektif penegakan hukum. Karena itu, tidak adanya penahanan justru memperkuat persepsi adanya perlakuan istimewa terhadap Febrie," ujarnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Sabtu (11/7/2026) menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pasokan batu bara yang disebut menyebabkan pemadaman listrik bergilir di sejumlah wilayah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggeledah 13 lokasi pada Kamis hingga Jumat, termasuk rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Setelah itu, penanganan perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.
Pada Rabu (15/7/2026), Kejaksaan Agung sempat menyebut Febrie berstatus saksi melalui Sprindik yang diterbitkan.
Namun, pada malam harinya, institusi tersebut meralat keterangannya dan menegaskan kembali bahwa Febrie berstatus tersangka.
(*)
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
# Febrie Adriansyah # jampidsus # kpk # kejagung