- Koalisi Sipil Masyarakat Antikorupsi (KOSMAK) meminta agar Presiden Prabowo Subianto menolak usulan Jaksa Agung ST Burhanudin soal penunjukan Kuntadi sebagai Jampidsus Kejagung menggantikan Febrie Adriansyah.
Koordinator KOSMAK, Ronald Loblobly mengatakan, alasan pihaknya meminta hal tersebut lantaran Kuntadi sempat beririsan dengan perkara yang ditangani Jampidsus ketika masih dipimpin Febrie Adriansyah.
Adapun perkara yang dimaksud yakni dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Kasus Korupsi Jiwasraya dan/atau lelang saham PT. Gunung Bara Utama, yang merugikan negara Rp 9,7 triliun.
Kemudian dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan dengan Tersangka Zarof Ricar dan dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dan/atau Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Penyidikan Korupsi Penyalahgunaan Wewenang dalam Tata Kelola Pertambangan Batubara di Kalimantan Timur yang merugikan negara Rp.6 triliun.
"Ternyata pada saat tempus terjadinya kasus tersebut Kuntadi menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Ronald dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).
Seperti diketahui sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi telah mengusulkan nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru kepada Presiden Prabowo Subianto.
Surat usulan tersebut telah diserahkan dan diterima oleh pihak Istana pada Selasa (14/7/2026).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengonfirmasi penerimaan surat dari Kejaksaan Agung tersebut.
"Secara resmi dapat kami laporkan bahwa sekarang tanggal berapa ya? 15 ya, sekarang tanggal 15 jadi per kemarin hari Selasa tanggal 14 Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Prasetyo menegaskan bahwa pihak Istana akan segera menindaklanjuti surat pengajuan tersebut. Saat ini, nama yang diajukan harus melewati tahap evaluasi formal di pemerintahan.
"Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin kami mohon waktu mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," tambahnya.
Terkait kepastian apakah nama yang diusulkan adalah Kepala Badan Pemulihan Aset, Kuntadi, Prasetyo membenarkan informasi tersebut.
"Ya kalau berdasarkan suratnya ya," jawab Prasetyo.