Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KOTA TASIKMALAYA - Komisi I DPRD meminta oknum ASN yang terlibat kasus proyek segera diberikan sanksi berat. Hal ini dikatakan usai menggelar rapat dengan Inspektorat di ruang rapat DPRD Kota Tasikmalaya, Kamis (16/7/2026).
Rapat yang dihadiri perwakilan OPD di lingkungan Pemkot Tasikmalaya membahas soal evaluasi menyeluruh hingga kinerja oknum ASN inisial AR yang terjerat kasus hukum dugaan penipuan proyek.
"Komisi I menggelar rapat kerja rutin saja evaluasi secara menyeluruh, tata kelola keuangan, dan kinerja ASN maupun sikap perilaku ASN," ungkap Ketua Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Dodo Rosada, dikonfirmasi TribunPriangan.com, Kamis (16/7/2026),
Dodo bersama jajaran Komisi I mendengarkan keterangan dari Inspektorat terkait beberapa persoalan salah satunya penipuan yang dilakukan oknum ASN.
"Barusan kita mendengarkan keterangan dan beberapa persoalan yang hari ini ditangani Inspektorat tentang indikasi adanya penipuan seorang AR," ungkap Dodo.
Baca juga: Tingkatkan Layanan Kegawatdaruratan, Diskominfo Kota Tasikmalaya Hadirkan Fitur Omni Channel
"Intinya Komisi I mendorong Inspektorat untuk melakukan tindakan yang konkret terhadap peristiwa hukum itu sesuai dengan kewenangan. Karena komisi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tuturnya.
Menurutnya, dalam rapat ini disinyalir ada sebab anggaran yang harus ditindaklanjuti, hingga diambil penjatuhan sanksi oleh pimpinan daerah dalam hal ini Wali Kota atau OPD terkait.
"Kami mendapat informasi bahwa ada indikasi penyalahgunaan proyek sebagai ASN. Karena untuk menangani proyek pemerintah itu kan tidak boleh, kecuali PPK, kan ada kategorinya, tapi bermain proyek tidak boleh, masuknya kategori pelanggaran berat," kata Dodo.
Senada dikatakan Kepala Inspektorat Daerah Kota Tasikmalaya Imin Muhaemin mengaku, memang benar dalam rapat dengan Komisi I membahas progres kaitan hukum yang dilakukan salah satu ASN.
"Tadi tuh pemanggilan dari Komisi I kaitan progres mengenai penanganan AR. Nantinya soal rekomendasi akan dipertimbangkan dengan tim penegakan disiplin pegawai sekaligus laporan ke Wali Kota menunggu petunjuk karena menjadi pimpinan daerah soal kepegawaiannya," ungkap Imin.
Imin menambahkan, bahwa Inspektorat sudah melakukan upaya sesuai aturan pemerintah kaitan kepegawaian.
"Inspektorat itu menyesuaikan dengan aturan pemerintah tahun 94, disitu tertera tahap prosesnya bertahap, kan ini juga mempertimbangkan SOP yang dilaksanakan dari tahapan perangkat daerah," kata Imin.
Soal dugaan ia mengungkapkan, hasil laporan yang diterima tim diduga ada keterlibatan usaha investasi dan pinjaman sejumlah uang dilakukan AR.
"Menurut data yang kami peroleh terkait dengan masalah pinjam meminjam masih dalam proses, karena ada kesepakatan sampai dengan akhir Desember itu masih berproses. Tapi kita juga tidak langsung menjustifikasi karena masih dugaan," jelasnya.
Hanya saja, hal lain yang menyangkut dengan ketidakpatutan, termasuk dengan kode etik kepegawaian, itu yang menjadi perhatian pihak pemerintah.
"Kalau pelanggaran ke arah pidana yang menangani APH yang lebih kompeten, kita mengarah ke tertib administrasi saja," katanya.(*)