Saut Situmorang: KPK Kini 'Ewuh Pakewuh' Ambil Alih Kasus Korupsi Besar
Acos Abdul Qodir July 16, 2026 07:20 PM

 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai revisi Undang-Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 membuat lembaga antirasuah kehilangan ketegasan dalam mengambil alih penanganan perkara korupsi besar.

Menurutnya, KPK kini cenderung "ewuh pakewuh" atau sungkan alias segan ketika perkara melibatkan pejabat tinggi dari institusi penegak hukum lain.

Kritik tersebut disampaikan Saut saat menanggapi pernyataan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, yang sebelumnya menyebut KPK belum mengambil alih penyidikan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah, karena proses penyidikan di kepolisian masih berada pada tahap awal.

Dampak Revisi UU KPK

Saut menilai perubahan Undang-Undang KPK membuat sistem penegakan hukum pemberantasan korupsi menjadi terfragmentasi atau terpecah di berbagai institusi.

"Kalau saya sih bilangnya ini akibat dari digantinya Undang-Undang KPK ini. Jadi, penegakan hukum antikorupsi kan jadi terfragmentasi dia, terpecah-pecah dia," ujar Saut.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat koordinasi antarlembaga penegak hukum tidak berjalan optimal.

Ia juga menilai posisi KPK sebagai bagian dari rumpun eksekutif berdampak pada independensi lembaga dalam menangani perkara yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Baca juga: Sosok Yuenchi Arwindi yang Bantah Isu Simpanan Eks Jampidsus Febrie, Dari Ratu Kecantikan ke Advokat

Soroti Fungsi Trigger Mechanism

Saut mengatakan KPK seharusnya tetap menjalankan fungsi sebagai trigger mechanism, yakni pemicu dan penggerak penanganan perkara korupsi ketika terdapat potensi konflik kepentingan atau penanganan perkara dinilai tidak independen.

Menurutnya, kewenangan tersebut kini tidak lagi dijalankan secara optimal.

"Jadi, KPK itu enggak menjadi trigger mechanism yang solid. Mereka kayak enggak confidence gitu. Harusnya mereka confidence, 'Ini saya ambil alih, nih, potensi konflik-nya tinggi.' KPK itu kan paling banyak mempelajari teori-teori dari sisi conflict of interest," kata Saut.

Conflict of interest atau konflik kepentingan merupakan kondisi ketika seseorang atau institusi memiliki kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam menjalankan tugas atau mengambil keputusan.

Desak Evaluasi UU KPK

Saut meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi dampak revisi Undang-Undang KPK dan mempertimbangkan mengembalikan pengaturan sebelumnya agar KPK dapat menjalankan kewenangannya secara lebih independen.

"Please Pak Presiden kembalikan Undang-Undang KPK itu, jangan nunggu-nunggu lagi, ini makin lama makin sulit nih," ujarnya.

Baca juga: Daftar 9 Anggota Tim Khusus Kejagung Garap Kasus Febrie Adriansyah, Ada 3 Alumni KPK

Respons KPK

Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan lembaganya belum mengambil alih penyidikan dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah.

Menurut Asep, penyidikan di kepolisian masih berada pada tahap awal sehingga KPK masih memantau perkembangan perkara tersebut sesuai kewenangannya.

Pernyataan Asep itulah yang kemudian dikritik Saut sebagai gambaran menurunnya keberanian KPK menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilalihan perkara pada kasus yang dinilai memiliki potensi konflik kepentingan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.