TRIBUNBATAM.id, BATAM - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan perkara dugaan penyalahgunaan BBM subsidi dengan terdakwa Dedi Sutomo bin Muslim Arif (alm) di Pengadilan Negeri Batam, pada Kamis (16/7/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan agenda pemeriksaan empat saksi.
Mereka terdiri dari Kepala Operasional PT Era Citra Mandiri, Romi, dua pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Batam, serta seorang pembeli BBM eceran.
Dalam persidangan, Romi menjelaskan PT Era Citra Mandiri mengajukan rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk memenuhi kebutuhan operasional kapal perusahaan.
Menurutnya, pengajuan dilakukan dengan melampirkan dokumen kapal, spesifikasi mesin, surat permohonan, surat pernyataan, hingga permintaan kuota BBM jenis Pertalite.
"Kami mengajukan rekomendasi ke Dishub dengan membawa dokumen kapal, spesifikasi mesin, surat permohonan, surat pernyataan, dan permintaan kuota. Biasanya prosesnya empat sampai lima hari," ujar Romi dalam persidangan.
Ia melanjutkan bahwa perusahaan memiliki delapan rekomendasi dengan kebutuhan BBM mencapai sekitar 30 ribu liter per hari.
Saat didalami JPU, Romi mengungkap alasan penggunaan identitas orang lain dalam pengurusan rekomendasi tersebut.
Ia menyebut sistem hanya mengizinkan satu identitas untuk satu kapal sehingga perusahaan menggunakan identitas pegawai lain.
"Sistem sekarang tidak bisa satu orang untuk dua kapal. Makanya pakai identitas lain atas nama Febriandi dan Tarjudin," ungkapnya.
Romi juga mengakui dirinya yang datang mengurus rekomendasi ke Dishub dengan membawa fotokopi KTP atas nama Tarjudin.
"Benar, saya membawa fotokopi KTP atas nama Tarjudin ke kantor Dishub," katanya di hadapan majelis hakim.
Pengakuan itu kemudian memancing pertanyaan.
Jaksa mempertanyakan bagaimana rekomendasi bisa diterbitkan ketika orang yang mengajukan permohonan berbeda dengan identitas yang tercantum dalam dokumen.
Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Angkutan dan Sarana Dishub Batam, Syafrull Bahri, menjelaskan penerbitan rekomendasi dilakukan melalui sistem DPMPTSP sesuai ketentuan yang berlaku.
"Syaratnya ada surat permohonan, KTP pemohon, surat pernyataan tidak menyalahgunakan BBM, serta pass kapal. Yang menentukan kuota itu sistem," jelas Syafrull saat memberikan keterangan sebagai saksi.
Syafrull mengatakan data identitas pemohon diinput melalui sistem, sedangkan Dishub melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan administrasi sebelum rekomendasi diterbitkan.
Namun, saat dicecar jaksa mengenai proses verifikasi identitas dan kapal atas nama pemohon, ia mengakui pemeriksaan tersebut belum dilakukan dalam perkara yang kini disidangkan.
"Kami belum sempat melakukan verifikasi terhadap identitas pemohon yang mengajukan rekomendasi dalam kasus ini," tambahnya.
Setelah terbit juga pihak Dishub mengaku tidak melakukan pengawasan terhadap penggunaan BBM dalam rekomendasi tersebut.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri sebelumnya mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU di Batam dan menetapkan tiga tersangka, yakni HM, TS, dan DS.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya:
Polisi mengungkap para pelaku memanfaatkan surat rekomendasi pembelian BBM subsidi untuk membeli Pertalite dan solar di sejumlah SPBU di Batam, di antaranya kawasan Tembesi, Sei Harapan, dan Jalan Gajah Mada.
BBM subsidi tersebut kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.
Pertalite yang dibeli sekitar Rp 10 ribu per liter dijual Rp 15 ribu per liter.
Sedangkan solar subsidi yang dibeli Rp 6.800 per liter dijual kembali seharga Rp 10 ribu hingga Rp 12 ribu per liter.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)