TRIBUNWOW.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menegaskan dirinya tetap bersama Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa dalam menghadapi proses hukum terkait polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Pernyataan itu disampaikan Roy usai menghadiri sidang lanjutan perkara dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (16/7/2026).
Roy, yang juga berstatus tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah Joko Widodo, membantah adanya isu keretakan hubungan antara dirinya dan dokter Tifa.
"Hanya ingin menegaskan, saya dan dokter Tifa itu tetap bersama. Tidak ada namanya pecah memecah, itu enggak ada," kata Roy kepada wartawan.
Roy mengatakan hubungan saling mendukung juga terjalin antara tim kuasa hukumnya dan tim kuasa hukum dokter Tifa.
Menurut dia, kedua belah pihak saling memberikan masukan, termasuk terkait proses praperadilan yang sebelumnya dia ajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia menilai pertimbangan hukum dalam putusan praperadilannya dapat dimanfaatkan oleh tim dokter Tifa dalam perkara yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Termasuk ada banyak hal dari sidang praperadilan yang saya lakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Itu sangat bisa dimanfaatkan oleh dokter Tifa," ujarnya.
Roy juga menyinggung keterangan ahli yang dihadirkan penyidik dalam perkara tersebut.
Baca juga: Dokter Tifa Bongkar soal UGM! Anies & Ganjar Selalu Hadir, Jokowi Tak Pernah Terlihat?
"Misalnya, kemarin ada ahli yang katanya dihadirkan Polda Metro Jaya. Ahli yang katanya ahli hukum, tapi tidak mengerti hukum ITE," ucapnya.
Lebih lanjut, Roy menyatakan apabila nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dokter Tifa dikabulkan majelis hakim, langkah yang mereka lakukan terkait polemik ijazah Joko Widodo akan tetap berlanjut.
"One for all, all for one. Dan kalaupun insyaallah dokter Tifa melakukan eksepsi dan eksepsinya dimenangkan oleh majelis hakim, itu bukan berarti kami melarikan diri. Kami tetap akan melanjutkan upaya hukum sesuai keyakinan kami terkait persoalan yang kami angkat," kata Roy.
Dakwaan terhadap Dokter Tifa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan dokter Tifauziah Tyassuma tidak dapat membuktikan tuduhan yang disampaikannya mengenai dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan yang dibacakan pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).
Dalam dakwaan primer, jaksa menyebut tuduhan yang disampaikan terdakwa bertentangan dengan apa yang diketahuinya sehingga dinilai sebagai serangan terhadap kehormatan atau nama baik Joko Widodo melalui sarana teknologi informasi.
"Bahwa atas tuduhan terdakwa terhadap saksi Ir. H. Joko Widodo, terdakwa tidak dapat membuktikan tuduhannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahui terdakwa sehingga perbuatan terdakwa merupakan serangan terhadap kehormatan saksi Ir. H. Joko Widodo dengan menggunakan sarana teknologi informasi," demikian bunyi surat dakwaan.
Baca juga: Refly Harun Geram! Roy Suryo Diancam 12 Tahun Penjara, Praperadilan Ketiga Segera Diajukan!
Jaksa juga mendasarkan dakwaan pada hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik.
Atas perbuatannya, dokter Tifa didakwa melanggar Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain dakwaan primer, jaksa juga mengajukan dakwaan subsider.
Dalam dakwaan tersebut, jaksa menguraikan perbuatan yang didakwakan dilakukan dalam rentang waktu 26 Maret hingga 21 Mei 2025 dan merupakan perbuatan berlanjut.
Baca juga: Jokowi Serahkan Ijazah SD, SMP, SMA hingga Sarjana saat Jalani Pemeriksaan di Polresta Surakarta
Jaksa mendalilkan dokter Tifa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menyampaikan tuduhan melalui sarana teknologi informasi agar diketahui publik.
Dakwaan subsider itu menjerat dokter Tifa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa juga menyusun dakwaan kedua yang berkaitan dengan pernyataan dokter Tifa pada 29 April 2025 di MNC Conference Hall iNews Tower, Jalan KH Wahid Hasyim, Menteng, Jakarta Pusat.
Dalam dakwaan kedua primer, jaksa kembali menilai terdakwa menyerang kehormatan atau nama baik Joko Widodo dengan menyampaikan tuduhan kepada publik yang menurut jaksa tidak dapat dibuktikan.
Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur setelah Mahkamah Agung menunjuk pengadilan tersebut untuk memeriksa dan memutus perkara berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 114/KMA/SK.HK2.2/VI/2026 tertanggal 22 Juni 2026.
(*)
Editor Video: VP Magang/Dian Rahmawati
# ijazah # jokowi # dokter tifa # Roy Suryo