Pengacara Tersangka Dugaan Kasus Korupsi MCK Bantargebang Akan Ajukan Praperadilan
Joseph Wesly July 16, 2026 09:50 PM

 

Laporan Jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN- Perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terhadap pengelola Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang terus berlanjut.

Terkini, kuasa hukum tersangka JAS, Bambang Sunaryo, mengatakan akan menempuh upaya praperadilan terhadap kliennya.

"Saya akan melakukan upaya hukum yaitu saya akan melakukan langkah praperadilan dan terkait penahanan klien saya," kata Bambang, Kamis (16/7/2026).

Minta Kejaksaan Agung Usut Tuntas

Selain itu, Bambang menjelaskan akan meminta kepada Kejaksaan Agung untuk terus mengusut perkara dugaan korupsi tersebut.

Sebab menurutnya masih ada pihak yang diduga terlibat terkait dugaan perkara itu.

ASN KORUPSI - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS mengenakan rompi ungu usai resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) terhadap pengelola Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang. (TribunBekasi/RendyRutamaPutra).
ASN KORUPSI - Mantan Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS mengenakan rompi ungu usai resmi sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (Pungli) terhadap pengelola Mandi, Cuci, Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang. (TribunBekasi/RendyRutamaPutra). (TribunBekasi.com/Rendy Rutama)

"Saya akan minta kepada Kejaksaan Agung untuk mengusut perkara tindak korupsi yang ada di Kota Bekasi itu," jelasnya.

Penyidikan Masih Berjalan

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memastikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pungli terhadap pengelola MCK di Pasar Bantargebang terus berlanjut.

Baca juga: Kejari Kota Bekasi Pastikan Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi MCK Bantargebang Terus Berlanjut

Setelah mendapati hasil penetapan tersangka terhadap Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS, penyidikan tetap dilanjutkan dengan memeriksa sejumlah bukti.

"Kedepannya ini penyidikan masih berjalan dan tentunya penyidik di sini mengumpulkan bukti-bukti yang ada dalam rangkaian peristiwa ini," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah di Kejari Kota Bekasi, Rabu (15/7/2026).

Ryan menegaskan, jika nantinya dalam proses penyidikan ditemukan sesuatu hal yang bersifat melanggar, maka pihaknya akan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Meskipun hingga kini penyidikan baru menghasilkan penetapan tersangka terhadap JAS.

"Apabila memang ditemukan adanya pihak-pihak lain yang ternyata menerima sesuatu atau berkaitan dengan hal ini tentunya pasti akan kami tindaklanjuti," jelasnya.

Dugaan Permintaan Uang Rp80 Juta

Sebagai informasi, Ryan sebelumnya sempat membeberkan penyebab JAS ditetapkan sebagai tersangka.

JAS diduga terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungli terhadap pengelola MCK di Pasar Bantargebang.

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, JAS diduga meminta uang kepada seseorang berinisial H sebagai syarat alih nama pengelolaan fasilitas MCK di Pasar Bantargebang.

Permintaan uang tersebut dilakukan dalam tiga tahap, yakni dua kali melalui transfer ke rekening dan satu kali diberikan secara tunai.

"Berdasarkan bukti yang diperoleh oleh penyidik jadi didapatkan alat bukti bahwa telah ada permintaan uang sejumlah total Rp80 juta kepada seseorang inisial H dalam rangka alih nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," paparnya.

Sebanyak 22 Saksi Diperiksa

Ryan menuturkan, usai ditetapkan sebagai tersangka, JAS juga langsung ditahan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi pada Rabu (15/7/2026).

Perkembangan penyidikan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang telah dilakukan sejak beberapa bulan terakhir.

Selama proses penyidikan hingga kini, Kejari Kota Bekasi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur.

"Dalam perkara ini penyidik tindak pidana khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang saksi yang terdiri dari unsur dinas kemudian pengelola pasar pihak swasta dan pihak yang terkait lainnya dalam pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang," tuturnya.

Berkaitan dugaan perkara ini, Ryan menyampaikan penyidik juga telah mengamankan lebih dari 69 barang bukti untuk mendukung proses pembuktian perkara.

Barang bukti di antaranya dokumen, dua unit handphone, dan satu unit komputer.

"Terhadap tersangka dimaksud dikenakan melanggar Pasal 12 huruf E Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ucapnya.

Saat ini, JAS ditahan di rumah tahanan untuk kepentingan penyidikan. (M37)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.