TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Pakar telematika Roy Suryo kembali dipolisikan. Kali ini, Roy dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik oleh Ketua Umum Gibranisti, Taufik Bilfaqih.
Gibranisti sendiri merupakan kelompok relawan pendukung Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tertanggal 16 Juli 2026.
Taufiq mengatakan, pelaporan bermula dari polemik mengenai validasi gelar S3 Roy Suryo di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Ia merasa difitnah atas pernyataan Roy Suryo yang menyebutnya sebagai penyebar hoaks.
"Jadi kaitannya soal pencemaran nama baik, penghinaan, kehormatan, harga diri saya yang kemudian ada glorifikasi dari yang bersangkutan sehingga membuat orang-orang itu menilai saya ini adalah pemfitnah, saya ini pembohong, penyebar hoaks. Nah, ini saya enggak terima," kata Taufik di Polres Metro Jakarta Selatan.
Taufik mengaku sempat menelusuri status kemahasiswaan Roy Suryo di UNJ.
Hasil penelusuran kemudian mendapat respons dari Roy Suryo melalui pernyataan dalam konferensi pers.
Menurut Taufiq, klarifikasi yang disampaikan Roy Suryo justru membuatnya menemukan sejumlah kejanggalan.
"Gara-gara dia mengklarifikasi soal UNJ-nya semakin kita temukan banyak hal yang janggal, termasuk juga dari pernyataan-pernyataan beliau yang entah itu kepleset," ujar dia.
Ia juga menilai pernyataan Roy Suryo tidak sekadar salah ucap. Taufiq menduga terdapat unsur kesengajaan dalam tudingan yang diarahkan kepadanya.
"Dan aku juga melihat kadang-kadang bukan cuma kepleset, ini ada mens rea-nya gitu. Apalagi dia menuduh saya, dia memfitnah (bahwa) saya memfitnah dia. Dia menuduh saya, saya menuduh dia (Roy Suryo) ijazahnya palsu," ungkap Taufik.