TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang Kota Jambi, Husein Pancanata, menjadi saksi sidang kasus korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di PDAM Tirta Mayang Kota Jambi 2021-2022.
Sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi pada Kamis (16/7/2026) itu juga menghadirkan tiga saksi lainnya.
Saksi Eko Wantoyo, Manager Produksi PDAM Tirta Mayang 2020 -2023, Yuli yang merupakan Manager Labor PDAM Tirta Mayang dan Yuni yang merupakan sales manager perusahaan, memberikan keterangan dalam sidang yang terpisah.
Sesi pertama sidang, mendengarkan kesaksian dari Yuni yang merupakan sales manager sebuah perusahaan yang merupakan rekanan dari PT Definite Hue of Solutions (DHS) yang dipimpin terdakwa Rusdi Wahab.
Yuni menjelaskan perusahaannya yang menyediakan bahan kimia yang digunakan oleh PDAM Tirta Mayang Kota Jambi untuk membersihkan air yang keruh.
Hanya saja, saksi menjelaskan pihaknya dalam proses jual beli bahan kimia langsung berhubungan dengan PT DHS, bukan langsung ke PDAM Tirta Mayang.
"Kami merupakan mitra PT DHS, jadi kami berhubungannya ke PT DHS, bukan ke Tirta Mayang," ujarnya.
Sesi kedua, mendengarkan keterangan ketiga saksi lainnya.
Saksi Husein memberikan keterangan terkait dengan fungsi dan tugasnya selama menjabat sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Mayang periode 2020-2021.
"Kami bertugas untuk mengawasi (proses pengadaan bahan kimia," ujarnya pada persidangan.
Dia juga membeberkan selama menjabat sebagai Plt, pengadaan bahan kimia hanya dilakukan satu kali yakni pada kurun waktu antara 16 Desember 2020 hingga 13 Februari 2021.
Pengadaaan yang Bermasalah
Kasus korupsi PDAM Tirta Mayang Kota Jambi bermula adanya kegiatan pengadaan bahan kimia penjernih air jenis sucolite LA24HZ yang digunakan oleh Perumda Air Minum Tirta Mayang Kota Jambi dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.
Berdasarkan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP), total pengadaan sucolite dalam periode tersebut mencapai 5.982.652 kilogram.
Bahan kimia tersebut digunakan untuk pengolahan air baku dari Sungai Batanghari.
PT Definite Hue of Solutions (DHS) ditetapkan sebagai pemenang melalui enam kontrak yang dilakukan dengan metode pemilihan langsung dan pelelangan terbatas dengan total kontrak mencapai Rp19,57 miliar.
Dari hasil audit keuangan negara, BPKP Perwakilan Provinsi Jambi, tertanggal 28 Mei 2025 menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp4,4 miliar.
Ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Mustazal yang menjabat Direktur Teknik PDAM Tirta Mayang, Hery Fitriadi selaku Manajer Pengadaan PDAM Tirta Mayang dan Rusdi Wahab yang merupakan Kepala Cabang PT Definite Hue of Solutions (DHS). (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)
Baca juga: Kemendagri Prihatin, Sudah 39 Gubernur Terjerat Kasus Korupsi: Sudah Kehabisan Kata-kata
Baca juga: Wapres Gibran ke Jambi Pakai Gaya Rambut Curtain Haircut era 90-an, Tipis Samping