Kemendagri Prihatin, Sudah 39 Gubernur Terjerat Kasus Korupsi: Sudah Kehabisan Kata-kata
Tommy Kurniawan July 16, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat sebanyak 46 kepala daerah di tingkat provinsi terjerat kasus korupsi sejak 2005. Angka tersebut terdiri dari 39 gubernur dan tujuh wakil gubernur.

Data itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto saat menghadiri Musyawarah Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis (16/7/2026).

Menurut Bima Arya, tren kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi masih menjadi persoalan serius. Ia menyebut Kemendagri bahkan kesulitan mencari ungkapan yang tepat melihat jumlah kepala daerah yang terus bertambah menjadi tersangka melalui operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Awal-awal ketika masih satu sampai dua pejabat ditangkap, prihatin, marah, dan lain-lain. Tapi, kalau sudah 17 orang, masa bicaranya prihatin juga? Kami kehabisan kata-kata," ujar Bima Arya.

Ia mengungkapkan, sejak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik pada Februari 2025 hingga Juli 2026, sebanyak 17 kepala daerah telah terjaring OTT KPK.

Bima menambahkan, persoalan korupsi tidak hanya terjadi di level pemerintah provinsi. Menurutnya, jumlah kepala daerah di tingkat kabupaten dan kota yang tersangkut perkara korupsi juga jauh lebih banyak.

"Kami mengajak seluruh kepala daerah bersama-sama menghentikan tren ini agar tidak terus bertambah. Dibutuhkan komitmen bersama dari hulu hingga hilir," katanya.

Baca juga: Program MBG Diminta Direvisi, DPR Ingatkan Dampaknya terhadap Keuangan Negara: Bisa Bangkrut

Baca juga: Kunjungan Wapres ke Jambi Berlangsung Singkat, Fokus Tinjau Layanan RSUD Raden Mataher

Kemendagri Siapkan Skema Pencegahan

Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kemendagri tengah menyusun sejumlah opsi kebijakan yang berkaitan dengan remunerasi kepala daerah.

Beberapa alternatif yang sedang dikaji antara lain peningkatan pagu upah pungut, penambahan biaya operasional kepala daerah, hingga pengaturan insentif yang bersumber dari badan usaha milik daerah (BUMD).

Meski demikian, Bima menegaskan bahwa peningkatan kesejahteraan pejabat bukan solusi tunggal untuk menekan praktik korupsi.

"Banyak opsi, tapi kami percaya remunerasi bukan satu-satunya. Karena banyak juga daerah subur, kepala daerah kaya, tapi masih terjerat korupsi juga," ujarnya.

Penguatan Integritas Dinilai Lebih Penting

Menurut Bima Arya, upaya pemberantasan korupsi harus dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya melalui perbaikan sistem kesejahteraan, tetapi juga dengan memperkuat integritas aparatur pemerintahan.

Ia menilai langkah pencegahan, pengawasan, dan penegakan hukum harus berjalan beriringan agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih bersih dan akuntabel.

Kemendagri, kata dia, juga akan terus membuka ruang komunikasi dengan pemerintah daerah untuk membahas berbagai tantangan dalam penyelenggaraan pemerintahan sekaligus memperkuat budaya antikorupsi di lingkungan birokrasi.

Data mengenai jumlah kepala daerah yang terjerat kasus korupsi tersebut menjadi salah satu indikator yang digunakan pemerintah dalam mengevaluasi efektivitas sistem pengawasan serta tata kelola pemerintahan daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.