Kanwil BPN Riau Sinergi dengan Kejati Riau dalam Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Muhammad Ridho July 16, 2026 09:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau melakukan penandatangan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (16/7/2026). Jajaran Kantor BPN yang ada di kabupaten/kota juga menandatangani kerjasama dengan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) di Riau.

Kerjasama ini tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN).

Proses penandatangan berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau, Jalan Jendral Sudirman.

Staf Khusus Menteri ATR/BPN Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia menyaksikan proses penandatangan ini. Ada juga tiga dirjen di lingkungan Kementrian ART/BPN turut hadir yaitu Arief Muliawan (Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan), Ilyas Tedjo Prijono (Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan) dan Embun Sari (Direktur Jenderal Penataan Agraria).

"Alhamdulillah hari ini kita menandatangani kerjasama dengan Kejati Riau serta kejari di Riau. Ini melanjutkan kerjasama kita sebelumnya," ujar Kepala Kanwil BPN Riau, Nurhadi Putra usai acara.

Menurutnya, Kanwil BPN Riau serta Kantor BPN di daerah membutuhkan pendampingan terutama saat ada konflik pertanahan.

Mereka ingin memastikan tugas-tugas yang ada bisa tuntas tanpa persoalan hukum.

"Ini untuk memastikan saat petugas kami menjalankan tugas sesuai regulasi yang ada, tentu kami membutuhkan pendampingan selama menjalani tugas nanti," terangnya.

Baca juga: Komnas HAM Soroti Tata Kelola PT Agrinas di Riau, Sengketa Lahan Rohul-Kampar Jadi Perhatian

Pihaknya mengapresiasi dukungan dan pendampingan dari Kejati Riau bersama jajaran Kejari di daerah. Ia berharap kerjasama ini menjadi awal kolaborasi BPN dengan Kejaksaan.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, I Dewa Gede Wirajana menyadari banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus dituntaskan. Ia bersama Kanwil BPN Riau berupaya menuntaskan persoalan yang ada secara bertahap.

Kerjasama ini bukan hanya dalam upaya penyelesaian sengketa tanah tapi juga pemulihan aset negara di Riau.

Ia menyebut bahwa Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) sangat krusial.

"Dukungan kami berupa pendampingan, pertimbangan hukum, penyelamatan serta pemulihan aset negara atau pemerintah daerah," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.