OJK Bangka Belitung Imbau Korban Penipuan Online Segera Lapor ke IASC
Hendra July 16, 2026 10:26 PM

POSBELITUNG.CO, BELITUNG – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Wijaya, mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan digital atau scammer diminta segera melaporkan kasusnya ke Indonesia Anti Scam Center (IASC)

Tujuannya agar peluang pengembalian dana semakin besar.

Kecepatan korban dalam menyampaikan laporan menjadi faktor utama untuk menghentikan aliran dana ke rekening pelaku.

"Apabila sudah terlanjur mentransfer uang, segera laporkan melalui IASC agar proses pemblokiran rekening tujuan dapat dilakukan lebih cepat sehingga peluang pemulihan dana menjadi lebih besar," kata Eko usai menghadiri acara BKKBN Provinsi Kepulauan Babel pada Kamis (16/7/2026). 

Menurutnya, dalam kasus penipuan digital, pelaku biasanya langsung memindahkan uang hasil kejahatan ke berbagai rekening dalam waktu singkat.

Kondisi tersebut membuat proses pelacakan hingga pengembalian dana menjadi semakin sulit apabila korban terlambat melapor.

"Kecepatan melapor sangat menentukan karena pelaku biasanya memindahkan dana ke berbagai rekening dalam waktu singkat sehingga semakin sulit untuk dilacak," ujarnya.

Eko mengungkapkan, untuk wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tercatat sekitar 2.900 laporan penipuan digital.

Namun, tingkat keberhasilan pemulihan dana setiap korban berbeda-beda, bergantung pada cepat atau lambatnya laporan diterima serta kondisi aliran dana yang telah berpindah.

"Ada korban yang berhasil mendapatkan kembali sebagian dananya, namun ada pula yang tidak dapat dipulihkan karena dana telah dialihkan ke berbagai aset, termasuk aset digital maupun luar negeri," katanya.

Selain mengingatkan pentingnya melapor ke IASC, Eko juga mengimbau masyarakat agar semakin waspada terhadap berbagai modus penipuan digital yang marak terjadi, mulai dari panggilan telepon palsu, pencurian data pribadi, hingga rekayasa sosial melalui media sosial.

Tak hanya itu, OJK juga terus memberantas pinjaman online ilegal.

"Sampai saat ini OJK telah menindak lebih dari 12 ribu aplikasi pinjaman online ilegal, sementara penyelenggara pinjaman online yang legal tercatat sekitar 94 perusahaan," katanya. (posbelitung.co/dede suhendar) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.