Komnas HAM: 3 Ribu Warga Tinggalkan Kampungnya di Intan Jaya Akibat Konflik pada Mei–Juli 2026
Adi Suhendi July 16, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memperoleh keterangan dari Pemda Intan Jaya, Papua Tengah melalui Tim Penanganan Konflik terkait akibat rangkaian peristiwa kekerasan sepanjang Mei-Juli 2026.

Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah mengatakan rangkaian peristiwa kekerasan di Intan Jaya menyebabkan sebagian warga meninggalkan kampung untuk mencari perlindungan ke kampung lain, terutama ke Sugapa. 

"Jumlahnya mencapai tiga ribu orang. Para pengungsi itu berasal dari kampung Dangoa, Mbamogo, Soali, Tausiga, distrik Agisiga dan kampung Balamai, Dangomba dan sekitarnya, serta distrik Hitadipa," kata Anis saat dikonfirmasi pada Kamis (16/7/2026).

Saat ini, kata dia, sebagian pengungsi telah kembali dan sebagian besarnya masih berada di Posko Pengungsian di Ibu Kota Sugapa.

Anis mengatakan warga menerangkan bahwa keputusan untuk meninggalkan kampung dipengaruhi rasa takut, trauma, dan kekhawatiran atas berulangnya kekerasan.

Baca juga: Lebih Dari 100 Ribu Pengungsi Tersebar Akibat Konflik di Papua, Komnas HAM RI Tunggu Aksi Pemerintah

"Situasi ini berdampak pada akses warga terhadap tempat tinggal, rasa aman, mata pencaharian, layanan kesehatan, pendidikan dan layanan dasar lainnya," ujar dia.

Rekomendasi Komnas HAM 

Atas hal tersebut, Komnas HAM menyampaikan sejumlah rekomendasi.

Pertama, Komnas HAM merekomendasikan agar Kementerian Sosial dan Gubernur Papua Tengah segera menyalurkan bantuan.

Bantuan itu antara lain bantuan logistik, bantuan sosial, layanan kesehatan, layanan psikososial, dan bantuan lain yang dibutuhkan oleh warga terdampak.

Baca juga: Komnas HAM Sebut Pilot Kerap Jadi Sasaran Kelompok Bersenjata di Papua Sejak 2023

"Khususnya warga yang mengungsi, korban kekerasan, perempuan, anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya," kata Anis.

Kedua, Komnas HAM merekomendasikan Gubernur Papua Tengah melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap Bupati Intan Jaya dalam upaya penanganan konflik dan pemulihan kondisi keamanan.

Hal itu termasuk layanan  kesehatan, pendidikan, administrasi pemerintahan, dan layanan dasar lainnya di distrik Sugapa dan Hitadipa serta wilayah terdampak lainnya di Intan Jaya.

"Gubernur Papua Tengah agar melakukan pendataan resmi terhadap warga terdampak dan warga yang mengungsi, termasuk jumlah kepala keluarga, jumlah jiwa, kelompok rentan, lokasi pengungsian, kebutuhan dasar, kondisi kesehatan, serta kebutuhan pemulihan jangka pendek dan jangka menengah," pungkasnya.

100 Ribu Jiwa Lebih Mengungsi

Komnas HAM RI memperkirakan jumlah pengungsi internal akibat konflik bersenjata di Papua tak kurang dari 100 ribu jiwa.

Perkiraan tersebut didasarkan pada data dari Dewan Gereja Papua yang mencatat jumlah pengungsi akibat konflik bersenjata itu mencapai 107 ribu jiwa dan data Human Rights Monitor yang mencatat sebanyak 124.931 jiwa.

Di sisi lain, Kementerian Hak Asasi Manusia juga mencatat jumlah pengungsi mencapai 122 ribu jiwa.

Berdasarkan catatan Komnas HAM RI, pengungsi banyak berasal dari zona konflik di antaranya Kabupaten Puncak, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Nduga, dan Kabupaten Maybrat.

Mereka mengungsi di sejumlah wilayah di antaranya Jayapura, Mimika, Nabire, Wamena, dan Sorong.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.