WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Upaya pencegahan kecelakaan akibat kendaraan bertinggi melebihi batas akan diperkuat di sejumlah ruas jalan Jakarta.
Menyusul insiden truk pengangkut alat berat yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jalan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah rambu batas ketinggian kendaraan di JPO, flyover dan underpass.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan menambah rambu batas ketinggian kendaraan di sejumlah JPO, flyover dan underpass setelah insiden truk pengangkut alat berat menabrak JPO di Jalan Kapten Tendean.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Dody Setiono mengatakan, dishub sedang mendata lokasi-lokasi yang belum memiliki rambu batas ketinggian kendaraan.
Baca juga: Sopir Truk Ditahan, Dinas Bina Marga DKI Jakarta Sebut Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi JPO Roboh
"Dishub akan melengkapi JPO, flyover dan underpass di wilayah DKI Jakarta dengan rambu batas ketinggian kendaraan," kata Dody, Kamis (16/7/2026).
Menurut Dody, batas tinggi kendaraan yang diizinkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni maksimal 4,2 meter.
Selain memasang rambu, Dishub bersama Polda Metro Jaya juga akan memperketat pengawasan terhadap truk dan kendaraan angkutan barang.
Pengawasan akan dilakukan untuk memastikan ukuran kendaraan, muatan, dan cara membawa barang sudah sesuai dengan aturan.
Baca juga: Kerugian JPO Tendean Capai Miliaran Rupiah, Belum Ada Kesepakatan Ganti Rugi dari Pemilik Truk
Langkah ini juga dilakukan untuk menertibkan kendaraan over-dimension dan over-loading (ODOL) atau kendaraan yang ukurannya maupun muatannya melebihi batas yang diizinkan.
"Pengawasan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan keselamatan lalu lintas," katanya.
Tak hanya itu, Dishub akan memberikan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi.
Mereka akan diingatkan untuk mematuhi batas dimensi kendaraan, memuat barang dengan aman, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, serta mematuhi aturan lalu lintas.
Baca juga: Kemacetan Parah usai JPO Tendean Ditabrak Truk, Transjakarta Ubah Rute Koridor 13
Dody menanggapi usulan pemasangan Overheight Vehicle Detection System, yaitu alat yang dapat mendeteksi kendaraan yang melebihi batas ketinggian sebelum memasuki ruas jalan tertentu.
Menurut dia, sistem tersebut bisa menjadi salah satu cara untuk mencegah kecelakaan serupa.
Ia menjelaskan pemasangan alat tersebut di JPO menjadi kewenangan Dinas Bina Marga sebagai pemilik aset.
Sementara itu, kewenangan Dishub adalah melengkapi perlengkapan lalu lintas, termasuk rambu batas ketinggian kendaraan. (m27)