Hari Ini Polri Serahkan Emas 74 Kilogram dan Uang Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah ke Kejagung
Briandena Silvania Sestiani July 17, 2026 06:10 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Proses penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki tahapan baru pada Jumat (17/7/2026).

Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sehari sebelumnya, Polri dijadwalkan menyerahkan seluruh barang bukti beserta tersangka kepada penyidik Kejaksaan Agung.

Barang bukti yang akan diserahkan bukan hanya berupa dokumen dan uang tunai dalam rupiah maupun mata uang asing, tetapi juga 74 kilogram emas batangan yang sebelumnya disita penyidik dari sejumlah lokasi penggeledahan.

Penyerahan tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Baca juga: Mahfud MD Curiga Ada Barter, Beber Kejanggalan Pelimpahan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung

Selain barang bukti, Polri juga akan menyerahkan tersangka Don Ritto, pihak swasta yang telah lebih dahulu ditahan dalam perkara tersebut.

Setelah proses pelimpahan selesai, Polri bersama Kejaksaan Agung dijadwalkan menggelar konferensi pers bersama untuk menjelaskan perkembangan terbaru penanganan kasus yang menyita perhatian publik tersebut.

Penyerahan Dilakukan Setelah Salat Jumat

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon memastikan proses penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan pada Jumat (17/7/2026) setelah salat Jumat.

"Barang bukti dan tersangka (diserahkan-red) habis salat Jumat dilanjut rilis gabungan," ujar Kombes Victor kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Konferensi pers gabungan tersebut akan menjadi penjelasan resmi pertama setelah Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara yang sebelumnya ditangani Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya.

Barang Bukti Disita dari Tiga Lokasi Berbeda

Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik tergolong besar karena berasal dari beberapa lokasi penggeledahan.

Penggeledahan pertama dilakukan di Cafe de'Clan, kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan berbagai dokumen, telepon genggam, uang tunai 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai sebesar Rp259.159.000.

Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke sebuah money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini penyidik menyita 71 barang bukti, termasuk 16 jenis mata uang asing dengan nilai keseluruhan diperkirakan mencapai sekitar Rp7,2 miliar.

Penyitaan terbesar dilakukan saat penyidik menggeledah sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Di lokasi tersebut ditemukan:

  • 74 kilogram emas batangan;
  • uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat;
  • 14.083.800 dolar Singapura;
  • uang tunai Rp100 juta;
  • sejumlah dokumen;
  • telepon genggam; serta
  • beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun brankas tempat penyimpanan barang bukti.

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pelimpahan kepada Kejaksaan Agung.

Berkas Perkara Sudah Dilimpahkan

Sebelum penyerahan barang bukti dilakukan, Polri terlebih dahulu menyerahkan berkas perkara kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung pada Kamis (16/7/2026).

Dengan pelimpahan berkas tersebut, proses hukum memasuki tahap lanjutan berupa penyerahan tersangka dan barang bukti atau yang dikenal sebagai pelimpahan tahap dua.

Tahapan ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap memasuki proses penuntutan.

Dua Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PLTU PLN, PT ASABRI, dan Krakatau Steel, Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka.

Keduanya yakni mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto.

Namun hingga saat ini, baru Don Ritto yang dilakukan penahanan.

Ia resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Don Ritto dijerat menggunakan:

Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; atau
Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim gabungan melakukan penggeledahan di 13 lokasi pada 8 hingga 9 Juli 2026.

Febrie Adriansyah Mundur dari Jabatan Jampidsus

Mencuatnya perkara tersebut membawa konsekuensi terhadap posisi Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung.

Ia kemudian mengundurkan diri dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Posisi tersebut kini dijabat sementara oleh Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus, yang sebelumnya bertugas sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.

Pergantian itu dilakukan di tengah proses hukum yang masih terus berjalan.

Sempat Memicu Ketegangan antara Polri dan Kejaksaan

Perjalanan perkara ini juga sempat diwarnai dinamika hubungan antarpenegak hukum.

Ketegangan muncul setelah penanganan perkara melibatkan Polri dan Kejaksaan Agung sebelum akhirnya diputuskan bahwa penyidikan dilanjutkan Kejaksaan Agung.

Situasi tersebut mendorong kedua institusi menggelar konferensi pers bersama di Kejaksaan Agung, Jakarta, pada Sabtu (11/7/2026).

Dalam kesempatan itu hadir pula Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman.

Ia mengungkapkan suasana yang dirasakannya saat mempertemukan kedua institusi.

"Waktu kita pertemukan saja wajahnya tegang-tegang semua. Yang Polisi tegang, yang Jaksa tegang," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, DPR berupaya menjadi mediator agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik antarlembaga.

"Kita coba, ya sudah. Kita kan harus mengambil keputusan. Namanya ada masalah begini harus diselesaikan. Kita cari solusi yang terbaik," ujarnya.
Ia menegaskan DPR ingin memastikan hubungan Polri dan Kejaksaan tetap berjalan baik.

"Kalau kita paksakan lalu timbul konflik antar institusi, yang rugi kita semua juga," katanya.

DPR Minta Penyidik Baru Tidak Terafiliasi

Habiburokhman juga mengingatkan agar penyidikan yang kini dilakukan Kejaksaan Agung dilaksanakan secara independen.

Ia meminta Jaksa Agung membentuk tim penyidik yang tidak memiliki hubungan langsung dengan mantan Jampidsus.

"Kalau bisa tim yang akan menyidik kasus ini jangan sampai terafiliasi secara langsung dengan Jampidsus yang lama," ujarnya.

Kejaksaan Agung Bentuk Tim Khusus

Menindaklanjuti masukan tersebut, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus untuk menangani tiga perkara yang berkaitan dengan Febrie Adriansyah.

Selain itu, penyidikan nantinya juga akan mendapatkan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar proses penanganan perkara berjalan transparan dan akuntabel.

Tim khusus tersebut terdiri atas sejumlah pejabat Kejaksaan Agung, yaitu:

  • Agus Salim, Inspektur Keuangan II Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
  • Muhibuddin, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara;
  • Chatarina Muliana Girsang, Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung;
  • Riono, Inspektur Keuangan I Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan;
  • Agus Sahat, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum;
  • Irene Putri, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara;
  • Renaldi Umar, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten;
  • Zet Tadong Allo, Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer;
  • Hari Wibowo, Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Tiga Sprindik Baru Diterbitkan

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.

Ketiga Sprindik tersebut meliputi:

Sprindik Nomor 43 untuk dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel;
Sprindik Nomor 44 untuk dugaan korupsi di PLTU PLN;
Sprindik Nomor 45 untuk dugaan korupsi di PT ASABRI.
Dengan penyerahan barang bukti dan tersangka yang dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (17/7/2026), penanganan perkara resmi memasuki babak baru di bawah kewenangan Kejaksaan Agung. Proses tersebut sekaligus menjadi awal bagi penyidikan lanjutan terhadap tiga perkara yang kini ditangani tim khusus Kejaksaan Agung dengan supervisi KPK.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.