TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR — Langkah tegas diambil oleh DPD I Partai Golkar Bali terkait dinamika di DPRD Provinsi Bali.
Partai berlambang pohon beringin tersebut secara resmi menarik seluruh anggotanya yang berada di Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP). Anggota Fraksi Golkar kini dilarang terlibat dalam segala aktivitas pansus, mulai dari rapat dengar pendapat (RDP) hingga inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan.
Keputusan ini diambil karena Golkar menilai masa kerja Pansus TRAP secara de facto telah selesai.
Baca juga: Diwarnai Interupsi, DPRD Bali Serahkan 9 Rekomendasi Tegas Pansus TRAP Terkait Pelanggaran PT BTID
Meskipun dalam Surat Keputusan (SK) pembentukan disebutkan masa tugas berlaku selama enam bulan hingga September 2026, laporan serta rekomendasi akhir pansus nyatanya sudah resmi disampaikan dan disahkan dalam rapat paripurna DPRD Bali sebelumnya.
Ketua DPD I Partai Golkar Bali, Gde Sumarjaya Linggih (Demer), menegaskan bahwa instruksi penarikan anggota fraksinya langsung diberlakukan begitu mengetahui ada agenda rapat pansus yang berjalan.
Baca juga: Kritik Penghapusan Nama ‘Serangan’ di Rambu Jalan, Pansus TRAP DPRD Bali: Merusak Identitas Bali
“Saya sudah minta untuk tidak ikut tadi. Saya telepon barusan. Golkar taat terhadap aturan dan ketatanegaraan,” ungkap Demer pada, Kamis 16 Juli 2026.
Demer menjelaskan, aturan mengenai kepansusan sudah sangat jelas.
Walau ada batas waktu maksimal enam bulan, sebuah pansus otomatis dinyatakan bubar atau berakhir saat laporan kinerjanya telah diterima dalam sidang paripurna.
Mekanisme ini berlaku secara universal di lembaga legislatif.
“Sudah jelas dibentuk pansus itu dalam jangka waktu enam bulan dan atau berakhir pada saat paripurna. Di mana-mana pansus itu berakhir setelah diparipurnakan, baik di DPR RI maupun DPRD,” ujarnya.
Langkah preventif ini diambil Golkar demi menghindari risiko administrasi dan hukum di masa depan.
Demer menyoroti penggunaan anggaran daerah (APBD) oleh pansus yang masa tugasnya dinilai sudah kedaluwarsa.
Jika kegiatan tetap dipaksakan tanpa ada legalitas baru atau perpanjangan resmi, hal tersebut berpotensi menjadi temuan bagi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Tadi barusan ada rapat, saya suruh keluar tadi. Kalau melanggar ketatanegaraan terus memakai dana APBD, ini berpotensi menjadi temuan BPK. Yang kami khawatirkan kalau kemudian ditindaklanjuti menjadi persoalan hukum. Ini memakai uang rakyat,” katanya.
Kendati menarik diri, Golkar tidak menutup pintu sepenuhnya.
Partai menyatakan siap mengirimkan kembali perwakilannya jika DPRD Bali menempuh mekanisme yang benar, baik melalui pembentukan pansus baru atau memperpanjang masa jabatan secara resmi sesuai tata tertib yang berlaku.
“Kalau nanti dibentuk lagi pansus atau diperpanjang sesuai mekanisme, tentu kami akan mengkajinya kembali,” ujarnya.
Secara regulasi, merujuk pada Keputusan DPRD Provinsi Bali tentang Pembentukan Pansus TRAP, tugas utama pansus ini meliputi pengumpulan data, pembahasan isu tata ruang, tata aset, perizinan, hingga pelaksanaan kunjungan kerja dan RDP.
Pada diktum ketiga keputusan itu juga termaktub aturan yang menjadi dasar sikap Golkar: masa tugas pansus dibatasi enam bulan, dan dinyatakan selesai begitu laporan pertanggungjawaban diserahkan serta disetujui dalam rapat paripurna.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Bali sekaligus Wakil Ketua Pansus TRAP, Anak Agung Bagus Tri Candra Arka (Gung Cok), memilih untuk tidak memberikan komentar lebih lanjut saat dimintai keterangan terkait penarikan dirinya dan anggota fraksi dari forum tersebut. (*)