Don Ritto dan Barang Bukti akan Diserahkan ke Kejagung Hari Ini, Bagaimana dengan Febrie Adriansyah?
ninda iswara July 17, 2026 08:54 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Keberadaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah hingga kini masih menjadi sorotan publik di tengah bergulirnya proses hukum yang menjeratnya.

Perhatian masyarakat semakin besar setelah Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Tiga kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), PT Asabri, serta PT Krakatau Steel.

Penanganan perkara itu sebelumnya berada di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri sebelum akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Meski telah berstatus tersangka, keberadaan Febrie Adriansyah masih memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.

Kejaksaan Agung memastikan mantan Jampidsus tersebut hingga kini masih berada di wilayah Indonesia.

Baca juga: Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Hendardi Minta Prabowo Tak Pasif: Perkuat Adanya Perlakuan Istimewa

Namun demikian, institusi tersebut belum mengungkap secara rinci lokasi tempat Febrie Adriansyah berada saat ini.

Situasi itu berbeda dengan tersangka lain dalam perkara yang sama, yakni Don Ritto, yang proses hukumnya telah memasuki tahap berikutnya.

Don Ritto diketahui lebih dahulu menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026.

Perkembangan tersebut menunjukkan adanya tahapan penanganan perkara yang berbeda antara kedua tersangka.

Sementara itu, proses pelimpahan berkas dan barang bukti terhadap Don Ritto terus berjalan sesuai prosedur hukum.

Pada Jumat (17/7/2026), Don Ritto dijadwalkan akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah pelaksanaan salat Jumat.

Selain tersangka, barang bukti berupa emas juga akan diserahkan dalam proses pelimpahan tersebut.

Kasus yang menyeret nama Febrie Adriansyah pun masih menjadi perhatian publik karena melibatkan dugaan korupsi bernilai besar di sejumlah perusahaan strategis.

Hingga saat ini, publik masih menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum serta keberadaan Febrie Adriansyah setelah status tersangkanya diumumkan.

Publik Ingin Tahu Dimana Keberadaan Febrie Adriansyah

Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo meyakini dalam kasus ini memang akan banyak tersangka. 

Namun, sebelum membicarakan hal tersebut, penegak hukum sebaiknya lebih dulu menjelaskan tindak lanjut terhadap tersangka yang telah ditetapkan, yakni Febrie Adriansyah.

"Publik ingin tahu juga misalnya keberadaan dari mantan Jampidsus di mana, kemudian kan berharap ditahan juga setelah dilakukan pemeriksaan seperti itu," ungkapnya dalam wawancara eksklusif pada program Overview di Kantor Tribunnews Solo, Karanganyar, Jawa Tengah.

"Apalagi kan sudah dibantah ya oleh Kapuspenkum, beliau itu ada di Jakarta, kemudian masih dalam pantauan penyidik. Artinya tentu penyidik ingin melihat juga di mana posisinya setelah Jumat lalu melakukan konferensi pers," tambahnya.

Yudi pun mengatakan, kasus ini merupakan salah satu mega korupsi di Indonesia yang keberadaan uang dan barang bukti dalam perkara itu sudah jelas.

"Tentu semua harus telusuri, apa yang terkait dengan suplai batubara kepada PLTU gitu kan. Kemudian juga terkait  Krakatau Steel, terkait dengan Asabri, pasti semua akan diusut."

"Akan dipanggil saksi-saksi, dicari aliran uang, apalagi ada perhitungan kerugian keuangan negara, kemudian ada pelibatan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," paparnya.

Oleh karena itu, Yudi menyampaikan kasus ini akan menjerat banyak tersangka.

"Jadi tentu dalam kasus ini bisa jadi akan banyak tersangka menurut saya ya, karena kan ini ada tata kelola keuangan ya, ada tata kelola prosedur SOP terkait dengan PLTU, listrik, dan sebagainya."

"Masyarakat ini kan kasihan, ternyata blackout itu salah satunya terjadi karena ini, terkait dengan kualitas batubara dan kuantitas batubara yang jauh dari istilahnya standar."

"Jadi saya yakin bahwa ketiga kasus ini akan dikerjakan secara paralel. Semua yang berbuat dan sebagainya termasuk saksi-saksi pasti akan dilakukan pemeriksaan," ungkap Yudi.

Baca juga: Hendardi Ungkap 3 Kejanggalan Proses Hukum Febrie Adriansyah, Tak juga Ditahan: Kejagung Hina Publik

KASUS KORUPSI - Sosok Don Ritto, pengacara yang jadi tersangka korupsi bersama eks Jampidsus Febrie Adriansyah. (Youtube Tribun Singkawang)

Polri Limpahkan Tersangka Don Ritto Beserta Barang Bukti ke Kejagung Hari ini

Polri akan melimpahkan Don Ritto tersangka kasus tindak pidana pencucian uang PT Asabri termasuk barang bukti ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (17/7/2026) hari ini.

Hal itu disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon kepada wartawan Kamis (16/7/2026).

"DR akan dilimpahkan Jumat bersama barang bukti uang dan emas uang yang kami sita," tuturnya.

Barang bukti tersebut merupakan temuan penyidik Polri di 12 lokasi satu diantaranya rumah eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Berkas Don Ritto Dilimpahkan Kemarin, Emas Dilimpahkan Hari ini Usai Jumatan

Polri telah melakukan pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, tindak pidana pencucian uang yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Agung (Kejagung) berlangsung pada Kamis (16/7/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengonfirmasi pelimpahan berkas perkara tersebut.

"Pelimpahan berkas (hari ini, red) barang bukti dan tersangka habis salat Jumat dilanjut rilis gabungan," ucap Kombes Victor kepada wartawan, Kamis (16/7/2026).

Barang bukti yang akan dilimpahkan pada esok hari antara lain uang tunai dan emas batangan hasil penggeledahan penyidik gabungan Polri sejak 8 Juli 2026.

Sedangkan tersangka Don Ritto yang masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 10 Juli 2026 juga akan dilimpahan ke Kejagung.

Don Ritto merupakan tersangka dalam penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi, yakni perkara blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020–2025, serta dugaan korupsi penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020–2025.

Dalam kasus ini Kortas Tipikor Polri telah menetapkan dua tersangka, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan advokat Don Ritto.

Terbitkan 3 Sprindik Baru

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah  penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus korupsi yang menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Adapun tiga Sprindik baru yang telah diterbitkan itu yakni Sprindik nomor 43 terkait kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Krakatau Steel, Sprindik nomor 44 terkait kasus korupsi PLTU PLN dan Sprindik nomor 45 terkait kasus dugaan korupsi di PT ASABRI.

"Kejaksaan Agung telah menerbitkan tiga Sprindik dan semenjak Sprindik telah diterbitkan maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro-justitia sudah beralih ke Kejaksaan Agung," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Rabu (15/7/2026).

Kendati telah menerbitkan Sprindik baru atas tiga kasus korupsi itu, Anang memastikan bahwa pihaknya akan tetap melibatkan kepolisian dalam pengusutan perkara yang menjerat eks Jampidsus tersebut.

Selain itu lanjut Anang, penyidik Kejagung juga menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mensupervisi penanganan tiga perkara korupsi itu.

"Dan juga tentunya juga sesuai dengan yang kemarin bahwa mitra kita dari Komisi III DPR RI akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," jelasnya.

Ditetapkan Tersangka dan Kasus Dilimpahkan

Untuk informasi, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yakni berinisial DR dan FA.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

"Kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergisitas sebagaimana yang telah disampaikan Plt Jampidsus," kata Totok di Kejaksaan Agung Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

"Pada satu titik, kita telah melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan gelar perkara tersebut, kita telah menetapkan dua tersangka, yaitu saudara DR yang diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi," ujarnya.

Menurut Totok, tersangka DR dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.

Sementara itu, tersangka FA diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

"Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya," ucapnya.

Atas perbuatannya, FA dipersangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang TPPU.

Totok menambahkan, penyidik juga telah menahan tersangka DR.

"Terhadap DR telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10 Juli 2026 dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya," katanya

(TribunTrends//Tribunnews)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.