Laporan Wartawan TribunJabar.id, Nazmi Abdurrahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat menyebut mayoritas pekerja di 11 perusahaan pengolahan batu kapur di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, belum memiliki status hubungan kerja yang jelas, baik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Temuan itu diperoleh setelah Unit Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jabar, memeriksa 11 perusahaan di kawasan Citatah, Padalarang, pada 14 Juli 2026 sebagai tindak lanjut inspeksi mendadak Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Barat, Joao De Araujo, mengatakan hasil pemeriksaan membenarkan sejumlah temuan yang sebelumnya disampaikan Gubernur.
Baca juga: Masalah Industri Kapur di Cipatat Bandung Barat: Pelanggaran Administratif hingga Polusi Debu
“Ada beberapa yang memang hubungan kerjanya juga memang harus diperbaiki. Terutama banyak yang tidak ada hubungan kerjanya dalam konteks tidak ada perjanjian kerja, baik itu PKWT maupun PKWTT itu memang secara tertulis banyak yang belum membuat," ujar Joao, Kamis (16/7/2026).
Menurut Joao, di lapangan ditemukan pekerja yang disebut sebagai buruh harian lepas maupun pekerja borongan. Namun, secara aturan ketenagakerjaan, sistem tersebut tetap harus disertai status hubungan kerja yang jelas.
“Secara regulasi sebenarnya yang disebut borongan itu adalah pekerja berdasarkan satuan hasil. Jadi upahnya itu upah berdasarkan satuan hasil. Tetapi statusnya itu kan ada dua, PKWT atau PKWTT, tetapi sistem pembayarannya adalah sistem satuan hasil," katanya.
Joao menjelaskan, sistem borongan hanya mengatur mekanisme pembayaran upah, berdasarkan hasil pekerjaan dan bukan menggantikan status hubungan kerja antara pekerja dengan perusahaan.
"Kalau bahasa sekarang kadang-kadang disebutnya sistem borongan. Tapi bahasa regulasinya adalah upah berdasarkan satuan hasil," ucapnya.
Selain persoalan hubungan kerja, Disnakertrans juga menemukan berbagai pelanggaran ketenagakerjaan lainnya. Di antaranya perusahaan belum mengikutsertakan pekerja dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, lemahnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), belum dilaksanakannya pemeriksaan kesehatan pekerja, hingga minimnya penggunaan alat pelindung diri (APD), terutama masker.
Joao mengatakan, pihaknya masih mendalami data pekerja yang diduga belum memperoleh hak-haknya. Hasil pendalaman itu akan dituangkan dalam nota pemeriksaan.
"Ada beberapa data yang harus kita mintakan kembali lagi untuk menentukan nanti kira-kira berapa orang, dan itu nanti output-nya masuk di dalam nota pemeriksaan," katanya.
Mayoritas perusahaan yang diperiksa, kata dia, merupakan usaha berskala mikro. Karena itu, Disnakertrans akan mengedepankan langkah pembinaan agar para pelaku usaha memahami kewajiban yang diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.
Baca juga: Dedi Mulyadi Bongkar Borok 11 Pabrik Kapur di Cipatat: Buruh Dibayar Murah, Tanpa Jaminan Kesehatan
"Kita akan melakukan pembinaan ini terkait dengan pemahaman regulasi ketenagakerjaan supaya mereka juga paham terkait dengan bagaimana harus melakukan langkah-langkah perlindungan pekerjanya, terutama dari sisi K3-nya itu dan juga dari sisi norma kerja, pengupahan, jaminan sosial," ucapnya.
Joao menegaskan, hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam nota pemeriksaan. Apabila perusahaan tidak menindaklanjuti nota tersebut dalam waktu yang telah ditentukan, Disnakertrans akan melanjutkan ke tahap penegakan hukum.
"Apabila nota pemeriksaan itu tidak dilakukan perbaikan, kita melakukan langkah-langkah penindakan pro justicia yang berkaitan dengan tindak pidana. Kalau K3, pelanggarannya masuk kategori tindak pidana ringan (Tipiring)," katanya.