Laporan Reporter SURYAMALANG.COM, Benni Indo/Luluul Isnainiyah
SURYAMALANG.COM, MALANG RAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur menargetkan uji coba fungsional jalan tembus di kawasan Mojolangu, Lowokwaru, dapat terlaksana pada pekan depan setelah seluruh perlengkapan jalan rampung dipasang.
Rencana pemanfaatan jalur baru yang membelah kawasan Perumahan Griya Shanta ini tetap berjalan meski saat ini pihak yang menolak masih mengajukan upaya hukum luar biasa berupa kasasi.
Sementara itu dari wilayah kabupaten, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mengajukan usulan anggaran fantastis ke pemerintah pusat demi mendongkrak konektivitas ekonomi daerah.
Berikut ulasan selengkapnya:
Rencana uji coba fungsional jalan tembus di kawasan Mojolangu pada pekan depan tetap dijalankan meskipun saat ini masih ada upaya hukum berupa kasasi yang diajukan oleh pihak yang menolak pembangunan.
Jalan baru ini diketahui akan melewati Perumahan Griya Shanta, yang beberapa hari terakhir sempat memicu konflik perihal adanya pembongkaran tembok.
Pelaksana Harian (Plh) Asisten I Sekretariat Daerah Kota Malang, Suparno mengatakan, jalan tersebut sejak awal memang merupakan bagian dari program pemerintah yang telah tercantum dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Malang sejak bertahun-tahun lalu.
"Jalan ini merupakan program pemerintah yang sudah lama tertuang dalam Perda RTRW, bahkan sejak perubahan RTRW sekitar 10 hingga 15 tahun lalu. Tujuannya untuk mengurangi beban lalu lintas di kawasan Jalan Candi Panggung," katanya kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (16/7/2026).
Baca juga: Kunjungan Wisatawan ke Jatim Naik 21 Persen Selama Libur Sekolah Juli 2026, Tembus 6,1 Juta Orang
Suparno menjelaskan, pelaksanaan proyek sempat tertunda karena adanya gugatan hukum yang diajukan Ketua RW 12 Kelurahan Mojolangu, namun Pemkot tetap menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung.
Menurutnya, dalam persidangan, pemerintah mengajukan eksepsi dan pengadilan menyatakan penggugat tidak memiliki kewenangan atau legal standing untuk mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kota Malang.
"Putusan pengadilan menyatakan mereka tidak memiliki kompetensi untuk mengajukan gugatan. Jalan itu juga sudah menjadi aset Pemerintah Kota Malang dan tidak mengambil tanah milik pribadi warga karena merupakan fasilitas umum yang telah diserahkan pengembang kepada pemerintah," ujar Suparno.
Suparno menambahkan, putusan tersebut juga dikuatkan pada tingkat banding yang diputus pada 9 Juli 2026. Selain itu, laporan yang diajukan ke Ombudsman juga ditolak.
"Di tingkat banding putusannya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Aduan ke Ombudsman juga ditolak karena pembangunan jalan ini memang untuk kepentingan umum," katanya.
Terkait aktivitas pembersihan semak di sekitar lokasi beberapa waktu lalu, Suparno menegaskan kegiatan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan sebagian pengurus RW setempat.
"Ada surat dari pengurus RW kepada kami agar pemerintah menyaksikan proses pembersihan. Jadi anggapan bahwa seluruh warga menolak itu juga tidak sepenuhnya benar," ujarnya.
Dengan kondisi fisik jalan yang telah selesai dan dinilai layak dilalui, Pemkot menargetkan uji coba fungsional dapat dimulai pada pekan depan setelah seluruh perlengkapan jalan dipasang.
"Kami berharap minggu depan sudah bisa dilakukan uji coba fungsional. Mungkin belum dibuka penuh selama 24 jam karena masih ada pembatasan sesuai regulasi," katanya.
Suparno menegaskan, kasasi yang diajukan pihak penggugat tidak menghalangi rencana pemanfaatan jalan karena proses tersebut merupakan upaya hukum luar biasa yang membutuhkan waktu panjang.
"Kasasi maupun peninjauan kembali adalah upaya hukum luar biasa. Sambil menunggu proses itu, jalan tetap kami fungsikan karena kebutuhan masyarakat jauh lebih mendesak," ujarnya.
Baca juga: Cuaca Malang-Kota Batu Hari Ini Jumat 17 Juli 2026: Cerah dan Udara Kabur, Suhu Dingin hingga 14 °C
Pemkot berharap masyarakat mendukung pemanfaatan jalan baru tersebut agar manfaatnya segera dirasakan dalam mengurai kepadatan lalu lintas.
Uji coba fungsional merupakan tahapan yang wajib dilakukan sebelum jalan dibuka secara penuh. Ketentuan tersebut berlaku untuk memastikan kelayakan konstruksi maupun kelengkapan fasilitas jalan.
"Semua jalan baru memang harus melalui uji coba. Ada ketentuan mengenai kelayakan jalan, kualitas jalan, dan kelengkapan fasilitasnya. Jalan tol juga melalui tahapan seperti itu," ujarnya.
Pada masa uji coba, akses kendaraan akan dibatasi. Jalan tersebut hanya akan dilalui kendaraan ringan sesuai kelas jalan lingkungan.
Kendaraan roda empat dengan muatan yang tidak terlalu berat masih dimungkinkan melintas, sedangkan kendaraan berat belum diperbolehkan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Dandung Julhardjanto, mengatakan jalan tembus baru itu sepanjang sekitar 800 meter. Lebarnya sekitar 9 meter.
“Kami sudah melakukan survei untuk kemungkinan pelebaran jalan yang lama," kata Dandung, Kamis (16/7/2026).
Menurutnya, pelebaran tidak memerlukan pembebasan lahan karena masih tersedia ruang di sisi kanan dan kiri jalan berupa saluran terbuka.
"Kami melihat ada potensi pelebaran tanpa pembebasan tanah. Saluran terbuka di sisi jalan nantinya akan dibuat menjadi saluran tertutup, tetapi tetap dilengkapi bak kontrol pada titik-titik tertentu agar pemeliharaan saluran tetap bisa dilakukan," ujarnya.
Dandung menegaskan, konsep tersebut memungkinkan kapasitas jalan bertambah tanpa harus membebani anggaran untuk pembebasan lahan.
Lebih lanjut, Dandung juga menjelaskan pembangunan jalan tembus tersebut sepenuhnya dibiayai oleh pihak pengembang sebagai bagian dari kewajiban penyediaan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU), sehingga tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"Semua pembangunan fisik dikerjakan dan dibiayai pengembang. Pemerintah Kota hanya menerima penyerahan aset setelah pekerjaan selesai. Tidak ada satu rupiah pun dana APBD yang digunakan untuk membangun jalan tembus ini," ujarnya.
Dandung menyebut, kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut meningkat sejak beroperasinya Jembatan Tunggulmas yang membuka akses kendaraan dari wilayah barat menuju pusat Kota Malang.
Pihaknya menambahkan, secara teknis tingkat kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut sudah mendekati kapasitas maksimal sehingga perlu segera dilakukan pengalihan sebagian arus kendaraan.
Beralih ke wilayah Kabupaten, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga mengusulkan perbaikan infrastruktur jalan ke pemerintah pusat sebesar Rp 135 miliar.
Usulan anggaran tersebut diprioritaskan bagi ruas jalan yang digunakan untuk mendongkrak perekonomian masyarakat.
Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang, Khairul Isnaidi mengatakan, anggaran Rp 135 miliar itu diusulkan untuk perbaikan di tiga ruas jalan utama.
Rincian tiga jalan utama itu meliputi Jalan Kepanjen-Pagak sebesar Rp 60 miliar, Jalan Kalipare-Donomulyo sebesar Rp 65 miliar, dan akses jalan menuju Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo sebesar Rp 10 miliar.
"Tiga ruas jalan tersebut merupakan prioritas yang kami usulkan karena merupakan akses untuk meningkatkan perekonomian masyarakat," kata pria yang akrab disapa Oong ini.
Akan tetapi, pengajuan program inpres jalan daerah (IJD) tersebut sebenarnya belum tentu disetujui sepenuhnya oleh pusat, sebab berdasarkan ketentuan yang berlaku, batasan maksimal pengajuan untuk perbaikan jalan hanya sebesar Rp 80 miliar.
Menyikapi keterbatasan regulasi tersebut, Oong menegaskan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin agar anggaran yang diajukan senilai Rp 135 miliar bisa disetujui.
Jika usulan anggaran fantastis tersebut berhasil terealisasi, maka proyek perbaikan jalan ini bukan hanya sekadar overlay atau pelapisan ulang aspal.
"Tetapi jalan juga akan dilebarkan dengan masing-masing ruas 2 meter. Rinciannya, 1 meter di sisi kiri dan 1 meter di sisi kanan," imbuhnya.
Sementara itu, untuk pembangunan sistem drainase penunjangnya akan tetap dianggarkan melalui APBD Kabupaten Malang.
Oong menambahkan, perbaikan fisik jalan ini dimungkinkan mulai terlaksana pada tahun 2026 atau 2027.
"Perbaikan fisik kemungkinan di 2026 tapi besar kemungkinan bakal terlaksana di 2027, terutama untuk jalan di KNMP Pujiharjo," beber Oong.
Sebagai informasi, proyek perbaikan jalan poros Kepanjen-Pagak sebenarnya sudah mulai dicicil sejak tahun 2025 silam sepanjang 3,1 kilometer dengan titik awal perbaikan berada di perempatan Kepanjen.
Saat ini, pengerjaan proyek dilanjutkan ke arah selatan sejauh 13 kilometer.
Jalan yang semula memiliki lebar 5,5 meter tersebut nantinya akan dilebarkan menjadi 7 hingga 7,5 meter yang disesuaikan dengan kondisi lahan di lapangan.