TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Provinsi Jawa Barat, Taufik Nurrohim, menegaskan bahwa penyebutan Hak Angket dalam Pandangan Umum Fraksi PKB pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat terkait Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses III Tahun Sidang 2025–2026 perlu dipahami secara utuh dan tidak dipisahkan dari keseluruhan substansi pandangan umum yang disampaikan.
Menanggapi pertanyaan rekan-rekan media, Taufik menjelaskan bahwa fokus utama pandangan umum Fraksi PKB adalah memperjuangkan aspirasi masyarakat yang dihimpun selama masa reses, dengan salah satu perhatian terbesar tertuju pada keberlanjutan dukungan terhadap pesantren di Jawa Barat.
“Fraksi PKB tetap berada di garis terdepan dalam memperjuangkan kepentingan pesantren. Kami mendorong agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus memberikan perhatian dan dukungan kepada pesantren serta mengimplementasikan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren secara konsisten,” ujar Taufik.
Terkait penyebutan Hak Angket, Taufik menegaskan bahwa redaksi tersebut bukanlah pernyataan bahwa Fraksi PKB sedang ataupun telah memutuskan untuk mengajukan Hak Angket.
“Yang kami sampaikan adalah penjelasan mengenai instrumen pengawasan yang dimiliki DPRD berdasarkan konstitusi. Dalam naskah pandangan umum disebutkan secara utuh bahwa aspirasi masyarakat akan diperjuangkan melalui berbagai mekanisme, mulai dari pembahasan di komisi, penganggaran, penyampaian pokok-pokok pikiran dalam Musrenbang, pengajuan Raperda inisiatif apabila diperlukan, hingga penggunaan hak-hak konstitusional DPRD seperti Hak Interpelasi, Hak Angket, dan Hak Menyatakan Pendapat,” jelasnya.
Menurut Taufik, penyebutan Hak Angket harus dipahami sebagai bagian dari keseluruhan mekanisme pengawasan yang dimiliki DPRD, bukan sebagai keputusan politik yang telah diambil.
“Hak Angket merupakan salah satu instrumen konstitusional yang dapat digunakan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan apabila memang diperlukan. Jadi, penyebutannya dalam pandangan umum tidak dapat dimaknai sebagai keputusan Fraksi PKB untuk menggunakan Hak Angket saat ini,” katanya.
Lebih lanjut, Taufik menegaskan bahwa sejak awal Fraksi PKB telah menempatkan diri sebagai mitra yang konstruktif bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Fraksi PKB bukan oposisi demi oposisi dan bukan pula pendukung demi dukungan. Kami akan mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, sekaligus menjalankan fungsi pengawasan secara kritis, objektif, dan konstruktif apabila terdapat kebijakan yang perlu diperbaiki demi kepentingan masyarakat,” ungkapnya.
Di akhir keterangannya, Taufik menegaskan bahwa komitmen utama Fraksi PKB tetap sama, yakni memastikan seluruh aspirasi masyarakat dapat diperjuangkan melalui mekanisme konstitusional yang tersedia.
“Baik itu kepentingan pesantren, petani, nelayan, UMKM, pendidikan, kesehatan, maupun kelompok masyarakat lainnya, semuanya akan terus kami kawal melalui fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan DPRD dengan semangat kemitraan yang produktif bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat demi kemaslahatan masyarakat,” pungkas Taufik.