Eks ART Erin Wartia Gugat 1 Milyar dan Biaya Pengobatan, Trauma Barang-barang Tak Dikembalikan
Talitha Daren July 17, 2026 11:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Sidang gugatan perdata antara mantan asisten rumah tangga (ART) Nur Rohmah dan mantan istri Andre Taulany, Rien Wartia Trigina atau Erin, masih terus berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam persidangan tersebut, pihak Nur Rohmah membeberkan lebih rinci kerugian immaterial yang diklaim dialaminya selama bekerja sebagai ART.

Kerugian itu disebut tidak hanya berupa materi, tetapi juga berdampak pada kondisi psikologis Nur yang hingga kini masih menyisakan trauma.

Kasus ini bermula ketika Nur menjadi saksi dalam perkara dugaan penganiayaan yang dilaporkan ART lain, Herawati, terhadap Erin.

Nur mengaku sempat mendapat intimidasi dan dipaksa memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta.

Setelah peristiwa itu, ia juga menuding gajinya serta sejumlah barang pribadi, termasuk KTP dan telepon genggam, masih ditahan oleh mantan majikannya.

Kuasa hukum Nur menyebut tekanan yang dialami kliennya membuat kondisi mentalnya terganggu dan membutuhkan penanganan.

Karena itu, selain menggugat ganti rugi sebesar Rp1 miliar, pihak Nur turut menuntut biaya pengobatan untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Sementara itu, persoalan mengenai barang-barang pribadi yang disebut masih ditahan diharapkan dapat diselesaikan melalui proses mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada 29 Juli 2026.

Baca juga: Erin Wartia Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART, Korban Terbuka untuk Damai, Ungkap Syaratnya

Gugatan 1 Milyar dan Biaya Pengobatan

Kuasa hukum Nur, Basuki, mengungkapkan bahwa selain melayangkan gugatan senilai Rp1 miliar, kliennya juga menuntut Erin untuk membayar biaya pengobatan guna memulihkan kondisi mentalnya yang terganggu akibat ancaman.

"Adakah tuntutan yang lain? Itu ada kami tuntutkan yaitu biaya pengobatan dan yang lain sebagainya," ujar Basuki, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (16/7/2026), dalam Tribunnews.com

"Karena memang ada kerugian yang dialami oleh Nur, dalam hal ini psikologinya masih ada rasa takut," sambungnya.

Terkait barang-barang pribadi yang masih ditahan, pihak Nur berharap masalah tersebut bisa selesai dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada 29 Juli 2026 mendatang. 

Baca juga: Erin Wartia Eks Andre Taulany Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan ART, Ada Bukti & Saksi yang Cukup

KASUS ART - Erin Wartia Tolak Damai usai Dituding Aniaya Mantan ART, Pilih Tempuh Jalur Hukum
KASUS ART - Erin Wartia Tolak Damai usai Dituding Aniaya Mantan ART, Pilih Tempuh Jalur Hukum (Grid.id/Ulfa Lutfia)

Basuki menegaskan, pihaknya siap menempuh jalur hukum lain jika barang-barang tersebut tidak kunjung diserahkan.

"Pasti mereka harus kembalikan, kalau tidak dikembalikan ya nanti ada konsekuensi hukum yang lain," jelas Basuki.

Lebih lanjut, Basuki juga membeberkan alasan di balik angka gugatan immaterial sebesar Rp1 miliar. 

Menurutnya, penahanan KTP dan ponsel oleh Erin telah merenggut hak-hak dasar dan ruang gerak Nur secara personal.

"Selain kondisi psikis, hak Nur untuk kependudukannya sampai saat ini tidak bisa digunakan dengan baik, dan handphone-nya tidak bisa dimanfaatkan dengan baik."

"Itu lah yang akhirnya muncul angka Rp1 miliar, itu yang menjadi latar belakang," terangnya.

Baca juga: Sunan Kalijaga Diduga Sindir Erin Wartia Usai Mundur Jadi Pengacaranya, Curhat Soal ART di Rumahnya

Erin Wartia berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/5/2026).
Erin Wartia berada di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/5/2026). (Grid.id/Ulfa Lutfia)

Update Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap ART

Sementara itu, kasus yang dilaporkan Herawati terhadap Erin soal dugaan penganiayaan masih ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Pada Kamis (9/7/2026), Herawati telah menjalani pemeriksaan kembali di Polres Jaksel.

Pemeriksaan kali ini beragendakan mencari keterangan tambahan untuk proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan, Herawati dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi ada 20 pertanyaan sudah disampaikan dan sudah selesai," ujar kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara.

 Deolipa memastikan pihaknya terus mengikuti proses hukum yang berjalan.

Nantinya beberapa saksi juga akan diperiksa oleh penyidik.

Kemudian setelah itu terlapor Erin juga bakal menjalani pemeriksaan.

"Kita akan mengikuti prosedur berikutnya dari penyidikan ini."

"Setelah Hera nanti, ada beberapa saksi lagi, baru kemudian terlapor yaitu Bu Erin sendiri," papar Deolipa.

Jika seluruh pemeriksaan selasai, lanjut Deolipa, polisi akan segera melakukan gelar perkara.

Sehingga status dari mantan istri komedian Andre Taulany itu berpotensi naik menjadi tersangka.

"Setelah itu menurut penyidik akan diadakan gelar perkara  mengenai status penyidikan ini seperti apa ke depannya termasuk apakah nanti ada peningkatan tersangka atau belum."

"Tapi mengingat perkara ini sebenarnya sederhana dan pembuktiannya juga mudah, visumnya juga ada, saksi-saksi juga sudah menerangkan. Jadi ada potensi terlapor akan menjadi dalam posisi tersangka, tapi nanti setelah gelar perkara," terang Deolipa.

Sebelumnya, Hera mengaku menerima sederet kekerasan mulai dari kepalanya dipukul sapu hingga ditendang.

Hera pun melaporkan Erin ke Polres Metro Jakarta Selatan pada, 29 April 2026 lalu.

(TribunTrends/TribunSumsel.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.