SURYA.co.id, SURABAYA – Penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 mulai 18 Juli 2026 memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.
Perubahan yang semula ditujukan untuk menyesuaikan perkembangan dunia usaha dan memperkuat sistem perizinan berbasis risiko justru dinilai berpotensi menambah beban administrasi, mempersulit birokrasi, serta mengurangi efisiensi operasional perusahaan.
Berbagai persoalan tersebut mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema "Efektivitas Penerapan Aturan KBLI, Kemudahan atau Hambatan?" yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/7/2026).
Forum itu mempertemukan pelaku usaha, pemerintah, akademisi, dan aparat penegak hukum untuk membahas implementasi KBLI terbaru.
Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan Etika Bisnis Kadin Jawa Timur Muhammad Makruf Syah menegaskan KBLI merupakan instrumen penting dalam sistem perizinan usaha.
Karena itu, penerapannya harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif.
Baca juga: Kadin Jatim Gandeng Swisscontact Gelar Pelatihan Kurikulum Berbasis Industri di Surabaya
"Kadin ingin menjadi jembatan strategis antara pemerintah dan dunia usaha agar regulasi tidak hanya memberi kepastian hukum, tetapi juga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi dan perluasan lapangan kerja," kata Makruf Syah.
Moderator FGD sekaligus Wakil Ketua Komite Tetap Perizinan Investasi Kadin Jatim, Riswanda, menjelaskan pembaruan KBLI sejatinya dilakukan untuk mengikuti perkembangan aktivitas ekonomi.
Namun, implementasinya di lapangan dinilai belum sepenuhnya menghadirkan kemudahan berusaha.
"Namun, dalam praktiknya, perubahan tersebut justru memunculkan birokrasi yang lebih kompleks sehingga tujuan menciptakan kemudahan berusaha dinilai belum sepenuhnya tercapai," tambah Riswanda.
Ia mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang meski telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi, tetap harus menjalani pemeriksaan dari berbagai instansi hingga menerima panggilan terkait legalitas usaha.
Situasi itu menambah panjang daftar kewajiban yang harus dipenuhi, mulai dari pengelolaan limbah, pemanfaatan air, kepesertaan BPJS, kepatuhan terhadap upah minimum, hingga penyesuaian KBLI.
Ketua DPW Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia (ALFI) Jawa Timur Sebastian Wibisono menilai perubahan KBLI di sektor logistik tidak mengubah substansi kegiatan usaha, tetapi berdampak pada meningkatnya kewajiban administrasi.
"Esensi usaha kami tetap sama, hanya nomor kode yang berubah. Tetapi pelaporan menjadi jauh lebih banyak dan sangat memberatkan. Pengusaha tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap aturan, tetapi juga efisiensi. Kalau usaha terus dikotak-kotakkan, secara bisnis menjadi tidak efisien," beber Wibisono.
Keluhan serupa disampaikan Sekretaris Hiswana Migas Jawa Timur Tri Prakoso.
Menurutnya, pelaku usaha di sektor migas, khususnya penyalur LPG subsidi dan SPBU, selama ini sudah diawasi berbagai lembaga sehingga tambahan persyaratan administrasi semakin membebani operasional.
"Kami diaudit berbagai institusi, mulai dari kementerian, Direktorat Jenderal Migas hingga BPH Migas. Kami berharap ada sistem pengawasan yang terintegrasi sehingga pelaku usaha tidak terus-menerus berhadapan dengan auditor yang berbeda-beda," katanya.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur Aftabuddin Rijaluzzaman menegaskan pemerintah tidak pernah bermaksud menghadirkan regulasi yang menyulitkan dunia usaha.
"Pemerintah tidak pernah berniat menyulitkan pelaku usaha. Justru bagaimana aturan itu dapat memudahkan sekaligus mempersiapkan pelaku usaha menghadapi perubahan. Kalau ada hambatan, mari kita samakan persepsi dan kita carikan solusi bersama," ungkap Aftabuddin.
Ia menambahkan, sektor usaha merupakan penopang utama perekonomian Jawa Timur dengan kontribusi industri lebih dari 30 persen terhadap ekonomi daerah.
Pertumbuhan ekonomi sekitar 5,9 persen yang disertai inflasi terkendali, menurutnya, perlu dijaga melalui sinergi yang kuat antara pemerintah dan dunia usaha.
Senada, Kepala Bidang Sarana Prasarana, Pengendalian dan Pengawasan Industri (SP3I) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jatim Edi Yuwono menjelaskan penyempurnaan KBLI dilakukan untuk mengakomodasi berbagai aktivitas ekonomi baru.
"KBLI merupakan sistem klasifikasi untuk mengelompokkan aktivitas ekonomi berdasarkan karakteristik yang sama. Penyempurnaan dilakukan agar mampu mengakomodasi dinamika ekonomi global dan sektor usaha baru. Regulasi ini pada prinsipnya bukan untuk menyulitkan pelaku usaha, melainkan memberikan kepastian dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko," tambah Edi.
Melalui forum tersebut, Kadin Jatim berharap implementasi KBLI 2025 tidak berhenti sebagai instrumen penataan administrasi semata, tetapi juga mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, efisiensi birokrasi, dan kemudahan berusaha.
Masukan dari pelaku usaha akan dirangkum sebagai bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan, sehingga tujuan meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai tanpa menambah beban dunia usaha.