PROHABA.CO, MEDAN – Pria berinisial TH asal Siantar, harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan mengedit foto seorang wanita tanpa busana menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau AI, lalu menguploadnya ke media sosial.
Siasat jahat yang dilakukan TH tersebut bertujuan memeras korban Rp 750.000 agar foto tersebut dihapus.
Menyikapi kasus asusila tersebut Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Sumatera Utara pun turun tangan dan berhasil meringkus pria berinisial TH.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban berinisial MRS, pada Rabu (8/7/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap TH di Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Kombes Bayu menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, pelaku terlebih dahulu mengunduh lima foto korban dari akun Instagram miliknya.
Baca juga: Penipuan Bermodus Pakai AI dan Suara Perwira Polda Aceh Digunakan untuk Menipu
Baca juga: AI Bisa Ngawur Dalam 32 Hal, Berikut Penjelasan Ilmuan, Apa Itu?
Foto-foto tersebut kemudian dimanipulasi menggunakan aplikasi berbasis AI hingga menghasilkan gambar korban dalam kondisi tanpa busana.
"Tersangka kemudian membuat akun Instagram palsu dan mengunggah foto hasil manipulasi tersebut.
Bahkan pelaku juga menandai akun media sosial korban, sehingga konten tersebut dapat diketahui oleh orang lain dan berpotensi mempermalukan korban di ruang digital," ujar Bayu di Mapolda Sumut, Kamis (16/7/2026) dikutip dari Kompas.com.
Tawarkan jasa menghapus akun
Tak hanya menyebarkan gambar hasil rekayasa digital, TH juga membuat modus lanjutan dengan menawarkan jasa menghapus akun Instagram palsu yang dibuatnya sendiri. Sebagai imbalan, pelaku meminta korban membayar Rp 750.000.
"Modus seperti ini merupakan bentuk pemerasan sekaligus penyalahgunaan teknologi digital.
Pelaku terlebih dahulu menciptakan masalah, kemudian menawarkan solusi dengan meminta imbalan kepada korban. Ini adalah pola kejahatan yang harus diwaspadai masyarakat," kata Bayu.
Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta sudah berapa kali TH menjalankan aksi serupa.
Saat ini, pria TH telah ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: AI Mampu Menyibak Pesan Misterius dari Gurun Peru
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pornografi, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan/atau pidana denda kategori VI," tutupnya.(*)