Aliansi Honorer Donggala Gugat Pemkab ke PTUN, Tuntut SK PPPK 2024 Segera Diterbitkan
Fadhila Amalia July 17, 2026 01:23 PM

TRIBUNPALU.COM, PALU – Aliansi Honorer Kabupaten Donggala bersama kuasa hukumnya resmi menggugat Pemerintah Kabupaten Donggala ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jumat (17/7/2026).

Gugatan tersebut diajukan menyusul belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2024 bagi sejumlah peserta yang telah dinyatakan lulus seleksi.

Advokat Rakyat Agussalim tergabung dalam Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) dan LBH Rakyat dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulawesi Tengah, mengatakan langkah hukum itu ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian sebelumnya belum membuahkan hasil.

Baca juga: Gubernur Sulteng Minta Sekolah Cegah Anak Putus Sekolah Lewat Program BERANI Cerdas

Menurutnya, pihaknya telah melaporkan persoalan tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tengah, hingga Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah.

Selain itu, mereka juga telah melayangkan surat somasi kepada Bupati Donggala.

Agussalim menyebut sedikitnya 10 guru dan tenaga administrasi sekolah yang lulus seleksi PPPK 2024 mengaku dirugikan setelah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) mereka ditarik.

Ia menilai tidak ada dasar hukum yang membenarkan penahanan SK PPPK hanya karena adanya penarikan SPTJM.

"Tidak ada satu pun pasal dalam UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 49 Tahun 2018, maupun KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang membolehkan SK PPPK ditahan hanya karena SPTJM ditarik sepihak oleh Kepala Unit," tegas Agussalim.

Ia juga mengutip Pasal 8 huruf b PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang, menurutnya, mewajibkan pemerintah mengusulkan seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus.

Selain persoalan SK PPPK, Agussalim mengungkapkan pihaknya juga menerima laporan mengenai penundaan penerbitan SK, pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak, serta belum dibayarkannya gaji tenaga honorer sejak Januari 2026.

Dalam gugatan di PTUN, Aliansi Honorer Kabupaten Donggala mengajukan empat tuntutan, yakni pengembalian SPTJM beserta berkas administrasi, pemrosesan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK 2024 ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), penerbitan SK PPPK disertai pembayaran gaji yang tertunda, serta penghentian praktik penggantian peserta yang telah dinyatakan lulus.

Baca juga: Penyandang Disabilitas di Palu Disiapkan Masuk Dunia Kerja Lewat Program Pelatihan

"Klien kami hanya menuntut kepastian hukum dan hak kami sebagai peserta yang telah dinyatakan lulus secara sah. Jangan sampai ada tenaga siluman yang menggantikan kami," pungkas Agussalim.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.