SPHP bersama Aliansi Honorer Donggala Lapor dan Gugat Pemkab ke PTUN
Regina Goldie July 17, 2026 01:23 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Advokat Rakyat Agussalim SH yang tergabung dalam Serikat Pekerja Hukum Progresif (SPHP) dan LBH RAKYAT dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) Sulteng dengan Aliansi Honorer Kabupaten Donggala resmi melaporkan Pemerintah Kabupaten Donggala ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Jumat (17/7/2026).

Laporan itu didasari tuntutan mereka terkait SK PPPK tahun 2024 yang ditahan oleh pemerintah daerah dan gaji tenaga honorer yang belum dibayarkan selama tiga bulan.

Agussalim menyebut bahwa sebelumnya, mereka telah melaporkan pemerintah Kabupaten Donggala kepada Ombudsman Ri perwakilan Sulteng dan juga Disnaker hingga Komnas HAM Sulteng.

Ketua Serikat Hijau Indonesia Sulteng itu juga menyebut sebanyak 10 guru dan tenaga administrasi sekolah di Kabupaten Donggala yang dinyatakan lulus Seleksi PPPK Tahun 2024.

Namun, 10 orang tenaga pengajar tersebut mengaku dirugikan akibat penarikan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca juga: Deklarasi Gernas RANA, Kemenag Sigi Perkuat Komitmen Lindungi Anak di Pesantren

"Tidak ada satu pun pasal dalam UU No. 20 Tahun 2023, PP No. 49 Tahun 2018, maupun KepmenPANRB No. 16 Tahun 2025 yang membolehkan SK PPPK ditahan hanya karena SPTJM ditarik sepihak oleh Kepala Unit," tegasnya.

"Justru Pasal 8 huruf b PermenPANRB No. 16/2025 mewajibkan PPPK untuk mengusulkan seluruhnya peserta lulus. Ini jelas diskriminatif," lanjut advokat rakyat itu.

Selain itu, terdapat kasus lain seperti penundaan penerbitan SK, PHK sepihak, dan tidak dibayarkannya gaji tenaga honorer sejak Januari 2026 oleh Pemerintah Kabupaten Donggala.

"Secara resmi kami melaporkan Bupati Donggala dan Kepala BKDPSDM Donggala ke Ombudsman RI Perwakilan Sulteng dan Disnaker Provinsi Sulteng serta Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah," kata Agussalim.

Baca juga: Pemkot Palu Dorong Pelaku Usaha Siapkan Fasilitas Ramah Disabilitas

Mereka juga telah mengirimkan surat Somasi kepada Bupati Donggala.

Namun, surat jawaban Bupati Donggala dengan No 180/0404/BKPSDM/2026 tanggal 9 Juni 2026 yang mengakui adanya penggantian peserta lulus.

Di pengadilan Tata Usaha Negara, pelapor menuntut:  

1. Segera mengembalikan SPTJM dan berkas
2. Memproses penetapan NI PPPK 2024 ke BKN
3. Menerbitkan SK PPPK dan membayar gaji yang tertunda
4. Menghentikan praktik penggantian peserta lulus

"Klien kami hanya menuntut kepastian hukum dan hak kami sebagai peserta yang telah dinyatakan lulus secara sah. Jangan sampai ada tenaga siluman yang menggantikan kami," pungkas Agussalim. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.