Akhir-akhir ini banyak aksi swadaya masyarakat memperbaiki jalan dan jembatan. Padahal, ada pajak kendaraan bermotor (PKB) yang salah satu fungsinya adalah untuk pembangunan jalan.
Aksi nyata warga berswadaya memperbaiki jalan dan jembatan itu umumnya dipicu oleh rasa frustrasi karena usulan perbaikan yang diajukan berulang kali ke pemerintah daerah tak kunjung terealisasi.
"Di Dusun Umbul Glimbung, Desa Bandar Agung (Kabupaten Lampung Timur, Lampung), misalnya, warga memilih turun tangan sendiri. Langkah serupa juga diambil oleh masyarakat di perbatasan Desa Toronan dan Kowel (Kabupaten Pamekasan, Jatim), Desa Nglebak (Kabupaten Blora, Jateng), Desa Batuporo Barat (Kabupaten Sampang), hingga Desa Mangkualam di Kecamatan Cimanggu (Kabupaten Pandeglang, Banten). Bahkan, di Kecamatan Pintu Rime Gayo (Kabupaten Bener Meriah, Aceh), warga bersama donatur berhasil menggalang dana swadaya hingga mencapai Rp 1 miliar demi memulihkan fungsi Jalan dan Jembatan Enang-Enang yang krusial bagi mobilitas mereka," kata Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI).
Menurut Djoko, infrastruktur jalan adalah salah satu wujud pelayanan dasar yang hakiki dari negara untuk rakyat. Ketika hak atas mobilitas yang aman ini berbenturan dengan lambatnya birokrasi dan keterbatasan anggaran daerah, masyarakat kerap dihadapkan pada pilihan sulit, yakni membiarkan ekonomi lumpuh atau mendanai sendiri perbaikan fasilitas publik tersebut.
Aksi swadaya masyarakat ini juga menjadi bentuk protes terhadap kelambanan pemerintah membangun atau memperbaiki jalan yang rusak karena alasan keterbatasan anggaran.
"Menunggu proses birokrasi dan penganggaran daerah (seperti APBD) sering kali memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tahunan. Patungan menjadi solusi instan untuk mencegah kecelakaan lalu lintas atau kerugian ekonomi akibat jalan rusak. Meskipun menginspirasi, fenomena warga patungan mengindikasikan adanya celah dalam pemenuhan pelayanan publik," ujar Djoko.
Padahal, masyarakat telah dibebankan berbagai pajak. Pemilik kendaraan dibebankan pajak kendaraan bermotor setiap tahun yang salah satu fungsinya untuk pembangunan jalan.
"Warga negara sudah membayar berbagai instrumen pajak (seperti Pajak Kendaraan Bermotor/PKB atau Pajak Bumi dan Bangunan/PBB). Ketika mereka harus membayar lagi untuk infrastruktur dasar, muncul pertanyaan mengenai efektivitas alokasi anggaran belanja daerah. Sering kali infrastruktur lokal (jalan lingkungan atau jalan kabupaten) kalah prioritas dibanding proyek kosmetik atau belanja rutin birokrasi," ujar Djoko.
Sayangnya, perbaikan jalan yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat biasanya menggunakan alat dan material seadanya. Perbaikan jalan tersebut juga kerap tanpa standar teknik sipil yang tepat, misalnya drainase yang kurang dipikirkan.
"Akibatnya, perbaikan sering kali tidak bertahan lama dan berpotensi rusak kembali saat musim hujan," ucap Djoko.
Menurut Djoko, secara jangka panjang, ketergantungan pada aksi patungan warga akan melahirkan sistem transportasi yang rapuh, tidak merata, dan mahal secara biaya perawatan.
"Oleh karena itu, pemerintah daerah tidak boleh terlena dengan kepasifan yang nyaman di balik tameng modal sosial warga. Sudah saatnya sistem penganggaran daerah direformasi agar lebih responsif terhadap kebutuhan pemeliharaan jalan lokal ( road maintenance). Mengembalikan kendali penyediaan infrastruktur ke tangan negara bukan sekadar urusan pemenuhan standar teknik sipil, melainkan langkah krusial untuk memulihkan kembali kepercayaan publik dan menjaga keutuhan kontrak sosial antara warga dan negara," pungkas Djoko.





