Motor SPPG di Payangan Dicuri Mantan Karyawan, Ketut Y Diamankan Tanpa Perlawanan
Ida Ayu Suryantini Putri July 17, 2026 12:23 PM

 

TRIBUN-BALI.COM, GIANYAR – Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Payangan, Kabupaten Gianyar, Bali membuahkan hasil.

Seorang pria berinisial I Ketut Y (21) asal Kecamatan Payangan, berhasil dibekuk kurang dari 24 jam setelah diduga mencuri sepeda motor operasional milik SPPG Melinggih di Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar.

Pelaku yang diketahui merupakan mantan karyawan SPPG tersebut diamankan pada Rabu 15 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah warung di wilayah Banjar Buahan, Desa Buahan, Kecamatan Payangan, tanpa perlawanan.

Baca juga: Kasus Pencurian di Bali : Pria Bertato Curi Rokok di Gianyar, Motor Baru Digondol Maling di Buleleng

Informasi dihimpun, Jumat 17 Juli 2026, kasus ini bermula dari laporan hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau bernomor polisi DK 6917 ACS yang digunakan sebagai kendaraan operasional SPPG Melinggih.

Motor tersebut raib dari Mess Karyawan SPPG di Banjar Semaon, Desa Puhu, Kecamatan Payangan.

Berbekal hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi, dan informasi di lapangan, penyelidikan polisi mengarah kepada mantan karyawan SPPG yang diduga sebagai pelaku.

Tim Opsnal Unit Reskrim kemudian bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan I Ketut Y.

Baca juga: Pencurian Mahkota Sulinggih di Karangasem Bali, Tersangka Berpeluang Dijerat Pasal Penistaan Agama

Dalam pemeriksaan kepolisian, pelaku mengakui membawa kabur sepeda motor tersebut tanpa izin.

Ia memanfaatkan kelalaian karena kunci kontak masih tergantung di kendaraan, sehingga dengan mudah membawa motor itu pergi.

Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z, satu buah kunci kendaraan, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, serta sejumlah barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Kapolsek Payangan AKP I Putu Budi Artama, mengatakan pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti komitmen Polsek Payangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca juga: Pencurian Mahkota Sulinggih di Karangasem Bali, Tersangka Berpeluang Dijerat Pasal Penistaan Agama

"Keberhasilan pengungkapan kasus pencurian sepeda motor ini merupakan bentuk komitmen Polsek Payangan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak setiap tindak pidana secara profesional dan cepat. Berkat laporan masyarakat yang segera ditindaklanjuti serta kerja keras Tim Opsnal Unit Reskrim, pelaku berhasil diamankan dalam waktu singkat beserta barang bukti yang berhasil disita," ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kontak di kendaraan saat diparkir karena dapat memicu terjadinya aksi pencurian.

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan tidak meninggalkan kunci kontak pada kendaraan saat diparkir."

"Polsek Payangan akan terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," katanya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Polsek Payangan. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.