TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Pasuruan - 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan, kini memiliki kepastian hukum melalui penetapan perwalian oleh Pengadilan Agama (PA) Bangil.
Penetapan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hukum bagi anak-anak yang berada dalam pengasuhan lembaga kesejahteraan sosial.
Penetapan perwalian itu merupakan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan Pengadilan Agama Bangil.
Dokumen perwalian diserahkan Wakil Bupati Pasuruan KH Shobih Asrori di Auditorium Mpu Sindok, Kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Jumat (17/7/2026).
Ketua Pengadilan Agama Bangil Yurita Herdayanti menjelaskan, permohonan perwalian diajukan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan sebagai tindak lanjut kerja sama lintas instansi.
Baca juga: Viral Insiden saat Balap Gledekan di Pasuruan, Seorang Anak Alami Luka Parah di Pelipis
Kerjasama ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada anak-anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah.
22 anak tersebut diproses dalam 11 perkara, dengan masing-masing putusan menetapkan perwalian terhadap dua anak.
“Permohonan diajukan oleh Kejari Kabupaten Pasuruan ke Pengadilan Agama Bangil. Total ada 22 anak yang diproses dalam 11 perkara, sehingga setiap putusan memuat penetapan perwalian terhadap dua anak,” ujar Yurita.
Ia menegaskan, seluruh proses telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku di lingkungan peradilan agama.
Mulai dari pendaftaran perkara, pembayaran biaya perkara, pemanggilan para pihak hingga persidangan dilakukan secara profesional dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
Baca juga: Usai Ditunjuk Jadi CEO, Gus Shobih Siapkan Strategi Besar untuk Pasuruan United
Dalam persidangan tersebut, selain pemohon dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, turut hadir perwakilan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah sebagai pihak yang mengajukan permohonan serta dua orang saksi.
“Seluruh tahapan telah berjalan sesuai prosedur. Semua proses dilakukan secara objektif dengan mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak anak,” tambahnya.
Wakil Bupati Pasuruan KH Shobih Asrori mengatakan, penetapan perwalian memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang diasuh lembaga sosial sekaligus menjadi dasar legal bagi yayasan dalam menjalankan tanggung jawab pengasuhan.
Menurutnya, status perwalian yang sah akan memudahkan lembaga melakukan berbagai tindakan hukum demi kepentingan anak, mulai dari pengurusan administrasi, pendidikan, pelayanan kesehatan hingga kepentingan hukum lainnya.
“Perwalian anak bagi lembaga seperti Yayasan Metal Muslim menjadi dasar legalitas yang memberikan kewenangan penuh untuk melakukan berbagai perbuatan hukum atas nama anak asuh sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Gus Shobih.
Ia berharap, program legalisasi perwalian tidak berhenti pada tahun ini, melainkan dapat terus berlanjut sehingga semakin banyak anak yang berada dalam pengasuhan lembaga kesejahteraan sosial memperoleh kepastian hukum.
“Harapan kami, program ini dapat dilaksanakan secara berkelanjutan agar anak-anak terlantar maupun anak yang berada dalam pengasuhan lembaga sosial memiliki hak asuh yang sah dan perlindungan hukum yang jelas,” katanya.
Melalui sinergi ini, diharapkan menjadi fondasi yang kuat dalam menjamin pemenuhan hak-hak anak sekaligus memperkuat sistem perlindungan anak di Kabupaten Pasuruan.