Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Piche Kota mengaku masih mengalami trauma mental setelah sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan asusila.
Trauma tersebut membuat Piche Kota hingga kini belum bisa kembali menjalani aktivitas seperti biasanya.
Baca juga: Hakim Kabulkan Praperadilan Piche Kota, Penetapan Tersangka Rudapaksa & Penahanan Dinyatakan Tak Sah
"Saya sudah jarang keluar, keseharian saya mungkin cuma masih di rumah dan tidak masih belum buat apa-apa," ujar Piche Kota dalam konferensi pers via zoom, Kamis (16/7/2026) malam.
Piche membenarkan bahwa kasus hukum yang sempat menjeratnya membuat ia merasakan tekanan secara psikologis.
"Betul tadi Abang bilang ada trauma buat saya juga, jadi untuk memulai aktivitas atau keseharian saya mungkin agak ada rasa trauma," katanya.
Ia mengaku membutuhkan waktu untuk memulihkan kondisi mentalnya sebelum kembali berinteraksi dengan banyak orang.
"Jadi saya butuh waktu untuk diri saya lagi biar bisa ngobrol sama orang lain atau biar bisa di dunia orang-orang lain di luar sana," ucapnya.
Meski demikian, Piche berharap bisa bangkit dan kembali menjalani kehidupan seperti sediakala.
"Saya pasti akan perlahan-lahan seperti dulu, seperti biasanya bisa beraktivitas lagi," tuturnya.
Diketahui, penyanyi jebolan Indonesian Idol, Piche Kota, terjerat kasus dugaan rudapaksa atau asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Pada Februari 2026, Polres Belu menetapkan Piche bersama dua rekannya sebagai tersangka. Piche ditahan oleh pihak kepolisian pada Maret 2026
Piche sempat membantah tuduhan tersebut sejak awal penetapannya. Kasus ini mulai berubah ketika keterangan korban berubah dan saksi mengaku tidak pernah diperkosa.
Kasus hukum yang melibatkan Piche Kota bermula dari laporan seorang siswi SMA berinisial ACT (16) pada 13 Januari 2026 terkait dugaan persetubuhan/pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di Hotel Setia, Kabupaten Belu, NTT.
Nama Piche Kota (PK) disebut terduga pelaku yakni dua teman Piche, Rifal Sila (R) dan Roy Mali (RM).
Baca juga: Jadi Tersangka! Piche Kota Bantah Lakukan Dugaan Rudapaksa
Berdasarkan pemeriksaan awal dan pemenuhan alat bukti, Polres Belu menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka.
Salah satu tersangka sempat melarikan diri ke Timor Leste sebelum akhirnya ditangkap.
Bantahan Piche
Piche Kota sempat mengunggah video klarifikasi di media sosial miliknya pada 22 Februari 2026.
Ia membantah keras bahwa dirinya melakukan pemerkosaan, namun menyatakan siap bersikap kooperatif mengikuti proses hukum.
Piche Kota resmi ditahan di Mapolres Belu mulai 11 Maret 2026 setelah kondisi kesehatannya dinyatakan fit oleh tim medis untuk menjalani proses hukum lanjutan.
Pada Mei 2026, masa tahanan habis dan Piche Kota dibebaskan sementara dari tahanan sementara berkas perkara (P-19) belum dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Meski keluar dari sel, status hukum Piche pada momen ini masih menjadi tersangka.
Kasus mencapai titik terang pada Juli 2026, saat Pengadilan Negeri Atambua mengabulkan permohonan praperadilan dari tim kuasa hukum Piche Kota.
Majelis hakim secara resmi menyatakan status tersangka Piche Kota gugur demi hukum.