Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Piche Kota mengaku sudah merindukan aktivitasnya di dunia hiburan setelah status hukumnya dipulihkan melalui putusan praperadilan atas dugaan tindak asusila.
Meski masih berupaya memulihkan kondisi mentalnya, Piche Kota berharap bisa segera kembali tampil di hadapan publik dan bertemu para penggemarnya.
Baca juga: Piche Kota Mengaku Trauma Mental Usai Sempat Jadi Tersangka Kasus Dugaan Asusila, Sulit Beraktivitas
"Dari saya buat teman-teman semua, selanjutnya saya pasti kangen sekali dengan apa yang biasa saya buat, nyanyi, mau off air atau on air atau apa pun itu kegiatan saya," ujar Piche dalam konferensi pers via zoom, Kamis (16/7/2026) malam.
Ia juga mengaku merindukan para pendukungnya yang selama ini memberikan semangat di tengah proses hukum yang dijalani.
"Pasti saya ingin untuk melakukan itu lagi. Pastinya ketemu fans, teman-teman pendukung Piche," katanya.
Tak hanya itu, Piche juga mengaku sudah tidak sabar kembali menjalani aktivitasnya di Jakarta.
"Kangen Jakarta pastinya, aktivitas mulai lagi di Jakarta seperti sediakala," ucapnya.
Meski demikian, Piche mengakui proses pemulihan mentalnya masih membutuhkan waktu sehingga ia memilih menjalani semuanya secara bertahap.
"Ya lumayan saya usaha karena trauma mental saya mungkin masih belum stabil. Pasti saya akan perlahan-lahan seperti dulu, seperti biasanya bisa beraktivitas lagi pastinya," tandasnya.
Tim kuasa hukum penyanyi Piche Kota mengungkapkan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan terhadap penetapan status hukum kliennya atas dugaan tindak asusiladikabulkan seluruhnya oleh hakim.
Kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, mengatakan pihaknya mengajukan tiga objek praperadilan yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penahanan, dan penundaan penanganan perkara.
Baca juga: Jadi Tersangka! Piche Kota Bantah Lakukan Dugaan Rudapaksa
"Dalam praperadilan ini, hakim mengabulkan seluruh dalil permohonan kami karena memang sejak awal ada anomali dalam proses hukum ini," ujar Cosmas dalam wawancara via zoom, Kamis (16/7/2026).
Ia menyebut hakim menemukan adanya cacat prosedur administrasi dalam proses penyidikan.
Menurut Cosmas, salah satu kejanggalan yang menjadi pertimbangan hakim adalah penetapan tersangka yang dilakukan sebelum diterbitkannya surat perintah penyidikan.
"Ada penetapan tersangka yang mendahului surat perintah penyidikan. Mestinya surat perintah penyidikan terlebih dahulu baru ada penetapan tersangka," jelasnya.
Atas dasar itu, hakim memutuskan penetapan tersangka, penahanan, hingga penundaan penanganan perkara terhadap Piche Kota tidak sah dan batal demi hukum.
Saat ini, lanjut Cosmas, kliennya hanya menjalankan kewajiban sebagai saksi dalam persidangan terhadap terdakwa lain.
"Perlu kami tegaskan, Piche hadir sebagai saksi, bukan tersangka dalam perkara ini," tegasnya.