TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN – Arifuddin (51), seorang wiraswasta asal Desa Samasundu, Kecamatan Limboro, Kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi barat tak menyangka nasib sial akan menghampirinya, usai menarik uang di Bank BRI pada Kamis (16/7/2026).
Uang Rp100 juta yang baru saja ditariknya, dibawa kabur usai mobil pick up Daihatsu Gran Max yang ia kendarai dibobol Orang Tak Dikenal (OTK).
Baca juga: Gara-Gara Pemuda di Mamuju Overdosis Teriak Tidak Jelas Pengedar Boje 612 Butir Asal Majene Terciduk
Baca juga: Rencana Nikah 1 Agustus Sepasang Kekasih di Mamuju Kompak Masuk Penjara Pesta Sabu Bareng Calon Ipar
Saat kejadian, korban bersama istrinya, Wahyuniati (44), baru saja melakukan penarikan uang di Bank BRI Cabang Majene sekitar pukul 11.30 WITA.
Usai menarik uang, keduanya melanjutkan perjalanan menuju Wonomulyo.
Mereka sempat membeli air minum, kemudian berhenti makan siang di Warung Coto Linor yang berada di depan Masjid Merdeka.
Mobil pick-up Daihatsu Grand Max bernomor polisi DC 8418 CZ diparkir di depan masjid dan ditinggalkan sekitar 15 menit.
Saat kembali ke kendaraan, korban mendapati kaca mobil telah pecah.
Uang tunai sebesar Rp100 juta yang disimpan di dalam mobil diketahui telah hilang.
Kapolsek Urban Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna, S.I.K. memimpin langsung personel Polsek Wonomulyo mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Kapolsek didampingi Aiptu Sapiuddin melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), olah TKP, serta pengecekan rekaman CCTV untuk mengungkap pelaku pencurian.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah melakukan serangkaian tindakan, yakni mendatangi TKP, meminta keterangan korban, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP), mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi, serta mengarahkan korban untuk membuat laporan resmi di Polres Polewali Mandar.
Kapolsek Urban Wonomulyo AKP Sandy Indrajatiwiguna, S.I.K. menyatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi dan memburu para pelaku.
"Ini jadi pelajaran, jangan pernah meninggalkan uang tunai maupun barang berharga di dalam kendaraan, terutama saat kendaraan diparkir di tempat umum," ujar Sandy. (*)