BANGKAPOS.COM -- Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry 'Boboho' disebut sebagai biang kerok dalam kasus dugaan perkara korupsi yang diusut aparat penegak hukum.
Ferry Boboho kerap mencatut nama pejabat Kejagung, tak terkecuali mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Hal ini diketahui dari Handika Honggowongso, pengacara Don Ritto, tersangka dalam kasus dugaan korupsi penanganan tiga perkara besar, yaitu PLTU Batu Bara, PT Asabri, dan Krakatau Steel.
"Dia tukang catut nama petinggi-petinggi Kejagung untuk berbagai urusan, kalau ditanya pernah kenal enggak, pernah kenal. Itu poinnya," kata Handika kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Handika juga membantah tudingan bahwa Don Ritto menerima uang dari eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah melalui Ferry.
"Enggak, enggak, dan keterangan si Ferry Boboho juga enggak ada menyebut si Don tentang penyerahan uang itu," ujarnya.
Baca juga: Rekam Jejak Dody Hanggodo, Menteri PU Viral Ogah Salami Bawahan, Kini Dibandingkan dengan Basuki
Saat ditanya apakah Ferry juga mencatut nama eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Handika mengatakan bukan hanya satu nama yang dicatut.
"Banyak yang dicatut," katanya.
Nama Ferry 'Boboho' sudah muncul sejak lama saat mantan personel Badan Intelijen Negara (BIN), Kolonel (Purn) Sri Rajasan Chandra, membahasnya dalam sebuah siniar yang tayang pada Agustus 2025.
Kala itu, Sri Rajasa mengatakan Ferry adalah orang terdekat Jampidsus yang selama ini bertugas sebagai 'debt collector'.
Menurut Sri Rajasa, Ferry juga mengenal sejumlah petinggi Kejagung lewat dunia otomotif.
Berkat hobinya itu, Ferry disebutkan memiliki akses ke lingkungan Kejagung. Bahkan, kata Sri Rajasa, Ferry pernah mengatasnamakan pejabat Kejagung dalam dugaan pemerasan terhadap bandar narkoba.
Pejabat Kejagung yang disinggung Sri Rajasa diduga adalah Febrie.
Pernyataan serupa disampaikan pengacara Don Ritto, Handika Honggowongso, baru-baru ini.
Ia membenarkan Ferry 'Boboho' kerap mencatut nama pejabat Kejagung untuk berbagai urusan.
"Dia tukang catut nama petinggi-petinggi Kejagung untuk berbagai urusan," ujar Handika di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).
Handika pun tak menampik, kliennya sempat mengenal Don Ritto.
"Kalau ditanya (Don Ritto) pernah kenal (Ferry 'Boboho') enggak, pernah kenal," kata dia.
Lebih lanjut, Handika mengungkapkan kliennya dan Ferry pernah bekerja sama mengelola sebuah restoran.
Saat itu, restoran tersebut bernama Gontran Cherrier yang menyajikan menu Prancis. Restoran ini berada di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Namun, saat bangkrut, usaha tersebut diambil alih Don Ritto dan berubah nama menjadi de'Clan Signature.
Baca juga: Klarifikasi Menkop soal Kipas Angin Kopdes Telan Anggaran Rp 1,8 Triliun: Saya Ga Tahu
"Waktu dipegang dan kerja sama (dengan Ferry), bangkrut. Kemudian diserahkan ke Pak Idon semuanya, diubah nama, dan dikelola Pak Idon semuanya dan berkembang dengan baik," jelas Handika.
Ferry Yanto Hongkiriwang alias Boboho dikenal sebagai makelar kasus.
Ia pernah bekerja sebagai legal di sebuah perusahaan properti.
Tak hanya itu, Ferry juga pernah menjadi sales kipas angin untuk menyambung hidup.
Seperti pernyataan Sri Rajasa, Ferry memang merupakan pegiat otomotif. Ia juga dikenal sebagai pengusaha kuliner.
Hobinya di dunia otomotif membuatnya kerap berpartisipasi dalam ajang bergengsi.
Ia adalah pendiri sekaligus promotor Japan Super Touring Championship (JSTC), sebuah ajang balap mobil.
Ferry juga pernah bergabung sebagai anggota Indonesia Asian Para Games Organizing Committe (INAPGOC).
Menurut catatan Indonesian Police Watch (IPW), pada Juli 2025, Ferry ditangkap terkait kasus dugaan penculikan, penganiayaan, dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Kasus ini bermula saat seorang anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Polri, Briptu FF, membuntuti Ferry di kawasan Hotel Borobudur, Jakarta, dilansir BangkaPos.com.
Saat itu, Ferry membanting ponsel Briptu FF dan menghubungi kenalannya yang diduga orang Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
Briptu FF lantas dibawa dan disekap selama beberapa hari sebelum akhirnya dibebaskan setelah ada komunikasi antara Polri dengan TNI.
Selain itu, IPW juga mencatat Ferry berperan sebagai perantara dalam pengurusan kasus yang ditangani Kejagung, khususnya Jampidsus.
"IPW juga menduga terdapat aliran dana dalam jumlah besar dari praktik tersebut. Bahkan, salah satu perkara yang diduga dibrokeri adalah perkara Tankian," ungkap Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, Rabu (8/7/2026), dikutip dari TribunJakarta.com.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Meski begitu, penyidik kepolisian sebenarnya telah merencanakan pemeriksaan terhadap Ferry.
Namun, rencana tersebut belum terlaksana karena penanganan perkara telah dialihkan ke Kejaksaan Agung.
Dengan demikian, tindak lanjut pemeriksaan terhadap Ferry kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.
Ferry sebetulnya pernah dimintai keterangan oleh kepolisian.
Namun, pemeriksaan itu bukan terkait perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan terhadap Ferry saat dilakukan polisi dalam perkara dugaan penculikan anggota Densus 88 Antiteror Polri yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Nama Ferry kembali muncul dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah.
Ia diduga berperan sebagai perantara pemerasan terhadap taipan properti Tan Kian berkaitan dengan perkara korupsi Asabri yang sempat ditangani Febrie.
Kasus korupsi dan TPPU yang meliputi perkara batu bara, PT Asabri, hingga Krakatau Steel, Polri telah menetapkan dua tersangka yakni eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan pihak swasta bernama Don Ritto.
Don Ritto dijerat Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP.
Sementara itu, tersangka Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah tim gabungan menggeledah 13 lokasi pada Rabu (8/7/2026).
Penggeledahan didasari dua laporan utama. Pertama, dugaan korupsi atau TPPU oleh oknum penyelenggara negara dalam penanganan perkara PT Asabri dan/atau Jiwasraya periode 2020-2025.
Laporan kedua berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan pegawai negeri atau penyelenggara negara pada periode yang sama.
Salah satu lokasi yang disasar penyidik adalah kediaman Febrie di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Dari rumah tersebut, polisi menyita uang tunai senilai SGD 3.130.000, USD 889.965, dan Rp 259.159.000. Jika dikonversikan, total barang bukti uang dari rumah di Sentul itu ditaksir mendekati Rp 60 miliar.
Selain itu, polisi juga menyisir 12 lokasi lain di Jabodetabek, yang meliputi kantor PT CBS, PT KNI, Grup DMG/CP, dan PT PML, serta sejumlah hunian pribadi milik inisial MN, TK, DR, dan MILDK.
Fakta mengejutkan terungkap saat polisi menggeledah Kafe de'Clan Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Di lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik lemari pajangan. Brankas rahasia tersebut baru bisa diakses dengan cara didorong.
Dari dalam brankas itu, polisi menyita uang senilai Rp 67,2 miliar dalam bentuk rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura.
Polisi juga turut mengamankan tiga orang pegawai dari lokasi tersebut untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Terakhir, tim gabungan Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya kembali menggeledah satu lokasi pada Kamis (9/7/2026) malam.
Dari lokasi itu, polisi terlihat membawa sejumlah boks yang berisikan barang bukti yang disita terkait kasus korupsi.
Buntut menyeruaknya kasus tersebut, Febrie Adriansyah pun mundur dari jabatan Jampidsus dan digantikan oleh Plt Jampidsus Rudi Margono yang sebelumnya menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
(Bangkapos.com/Tribunnews.com/Kompas.com)