Tiga PMI Korban Penganiayaan di Malaysia Siap Jadi Saksi di Pengadilan, 4 Pelaku Sudah Ditahan
M Zulkodri July 17, 2026 04:03 PM

 

BANGKAPOS.COM--Pemerintah Indonesia memastikan tiga warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban dugaan penganiayaan saat bekerja di Malaysia saat ini berada dalam kondisi aman.

Ketiganya masih berada di Malaysia untuk mengikuti proses hukum sebagai saksi korban dalam persidangan terhadap para pelaku.

Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, mengatakan pemerintah melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru terus memberikan perlindungan kepada ketiga pekerja migran Indonesia (PMI) tersebut selama proses hukum berlangsung.

Menurut Mukhtarudin, ketiga korban kini ditempatkan di lokasi yang aman atau safe house yang disiapkan KJRI Johor Bahru agar mendapatkan perlindungan selama menunggu agenda persidangan.

"Dalam surat pengamanan dari pihak KJRI Johor Bahru, mereka berada di safe house. Jika diminta memberikan keterangan di pengadilan, mereka akan hadir. Sampai ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Prinsipnya, yang bersangkutan dalam kondisi aman," ujar Mukhtarudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026).

Menjadi Saksi dalam Persidangan

Mukhtarudin menjelaskan ketiga PMI belum dapat dipulangkan ke Indonesia karena masih memiliki peran penting dalam proses peradilan di Malaysia.

Sebagai korban sekaligus saksi utama, kehadiran mereka dibutuhkan untuk memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim mengenai dugaan tindak kekerasan yang dialami.

Pemerintah Indonesia, kata dia, menghormati proses hukum yang sedang berjalan sekaligus memastikan hak-hak para korban tetap terlindungi selama berada di luar negeri.

"Mereka harus hadir sebagai saksi korban karena para pelaku sudah ditahan dan saat ini sedang menjalani proses persidangan," jelasnya.

Ia menambahkan, Kementerian P2MI terus berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KJRI Johor Bahru untuk memastikan seluruh proses pendampingan hukum maupun perlindungan terhadap korban berjalan optimal.

Baca juga: Pasangan Sejoli Diduga Rampok Rumah Warga di Klaten, Ditangkap Polisi saat Kabur ke Bantul

Empat Terduga Pelaku Sudah Ditahan

Dalam kesempatan tersebut, Mukhtarudin juga mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum Malaysia telah menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam aksi penganiayaan tersebut.

Keempat terduga pelaku kini telah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku di Malaysia.

Pemerintah Indonesia berharap proses persidangan dapat berlangsung secara profesional, transparan, dan memberikan keadilan bagi para korban.

Kasus Berawal dari Video Viral

Baca juga: Antre Bisa 5 Jam, DPRD Babel Desak Solusi, Pertamina Ungkap Modus Penyalahgunaan QR Code BBM Subsidi

Kasus dugaan penganiayaan terhadap PMI Indonesia sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sebuah video yang memperlihatkan aksi kekerasan beredar luas di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terlihat seorang perempuan diduga menjadi korban tindakan kekerasan berupa penjambakan rambut, tamparan, hingga pemukulan yang dilakukan oleh beberapa orang di dalam sebuah rumah.

Video tersebut memicu keprihatinan masyarakat sekaligus mendorong pemerintah Indonesia untuk segera melakukan langkah perlindungan terhadap para korban.

Laporan Masuk ke KJRI Johor Bahru

Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, sebelumnya menjelaskan bahwa kasus itu pertama kali diketahui setelah salah seorang korban berinisial YY melaporkan kejadian tersebut kepada KJRI Johor Bahru melalui aplikasi pengaduan Ksatria pada 13 Juni 2026.

Setelah menerima laporan, KJRI Johor Bahru langsung berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia agar dugaan tindak pidana tersebut segera ditindaklanjuti.

Langkah cepat itu membuahkan hasil ketika aparat setempat berhasil mengamankan para terduga pelaku pada hari yang sama.

"Pada tanggal 13 petang, kepolisian setempat telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki," ujar Heni Hamidah.

Pemerintah Pastikan Pendampingan Berlanjut

Kementerian P2MI menegaskan akan terus mengawal penanganan kasus tersebut hingga seluruh proses hukum selesai.

Selain memberikan pendampingan kepada para korban, pemerintah juga memastikan komunikasi dengan otoritas Malaysia tetap berjalan agar hak-hak pekerja migran Indonesia dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Mukhtarudin mengimbau seluruh pekerja migran Indonesia yang mengalami persoalan di luar negeri agar segera melapor kepada perwakilan RI terdekat sehingga dapat memperoleh perlindungan dan bantuan hukum sejak awal.

Pemerintah berharap proses persidangan terhadap para pelaku dapat memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi peringatan agar kasus kekerasan terhadap pekerja migran tidak kembali terulang di masa mendatang.(*)

Sumber: Kompas.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.