Imigrasi Langsa Tindak Tegas WNA Asal Tiongkok, Dideportasi karena Pelanggaran Keimigrasian
Muliadi Gani July 17, 2026 04:54 PM

 

PROHABA.CO, KOTA LANGSA – Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Langsa mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial ZL setelah terbukti melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian yang berlaku di Indonesia.

Proses deportasi dilaksanakan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada Kamis (16/7/2026), dengan pengawalan petugas sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Indra Sakti Suhermansyah, mengatakan tindakan deportasi tersebut merupakan bentuk penegakan hukum keimigrasian terhadap warga negara asing yang terbukti melakukan pelanggaran selama berada di wilayah Indonesia.

Menurutnya, ZL dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) karena melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Deportasi ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian terhadap setiap warga negara asing yang melanggar aturan selama berada di Indonesia," ujar Indra Sakti Suhermansyah, Jumat (17/7/2026).

Baca juga: 37 PMI Deportasi dari Malaysia Tiba di Aceh, Mayoritas Tak Miliki Dokumen dan Terjerat Kasus Narkoba

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembacokan di Lumajang, Dipicu Cemburu dan Rebutan Tunangan

Ia menjelaskan, seluruh tahapan deportasi telah dilaksanakan sesuai standar operasional yang berlaku.

Proses tersebut meliputi pengamanan terhadap yang bersangkutan, pemeriksaan dokumen perjalanan, hingga pemberangkatan menuju negara asal melalui Bandara Internasional Kualanamu.

Indra menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan izin tinggal serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyebutkan, tindakan deportasi merupakan implementasi dari arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang menekankan pentingnya penegakan hukum keimigrasian sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan negara.

"Dengan semangat Imigrasi untuk Rakyat, Kantor Imigrasi Langsa tidak hanya memberikan pelayanan kepada masyarakat, tetapi juga memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia," pungkasnya.

(Serambinews.com/Zubir)

Baca juga: Imigrasi Banda Aceh Deportasi 5 WN Malaysia karena Overstay

Baca juga: Perketat Jalur Laut, Imigrasi dan Bea Cukai Gelar Patroli Bersama di Pesisir Timur Aceh

Baca juga: WNA China Gagal Selundupkan Emas 900 Mayam ke Malaysia, Ditangkap di Bandara SIM

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.