BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jeruji besi penjara tak membuat HN alias Nyo(46) warga Sri Bulan Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, kapok melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (curat).
Dihadapan polisi, ia pun mengaku baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bukit Semut Sungailiat dalam kasus yang sama dan telah berulang kali keluar masuk penjara.
"Baru bulan Mei 2026 saya keluar pak, saya baru maling lagi setelah keluar penjara," ucap Nyo ketika diinterogasi petugas setelah diamankan tim buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka, Kamis (16/7/2026) malam.
Bahkan tersangka baru keluar penjara kurang lebih dua bulan, sudah kembali lagi berubah dengan melakukan aksi pencurian dengan cara mengambil handphone korban ketika korban lengah.
"Saya ambil semuanya handphone dengan cara masuk rumah korban, ketika mereka tidur dan kondisi rumah tidak terkunci tapi kalau dia bangun saya lari meninggalkan lokasi," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, barang-barang hasil curian semuanya di simpan dan hendak ia gunakan untuk pribadi setelah restart ulang handphone para korban dan tidak dijual.
"Pakai sendiri semua, kemarin satu saya buang karena rusak," ujarnya.
Dirinya pun tak menapik, sudah berulang kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama hingga kembali diamankan tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Sungailiat.
"Iya sudah berapa kali keluar masuk penjara, saya menyesal dan saya janji tidak mengulangi lagi. Saya mau kerja benaran, kasihan ibu saya sudah tua," ungkapnya.
Untuk diketahui, tersangka HN alias Nyo ini diamankan tim gabungan.
Setelah adanya laporan korban atas tindakan tersangka, sampai akhirnya tersangka diamankan dan diringkus di persembunyiannya di Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kamis (16/7/2026) malam. (Bangkapos.com/Adi Saputra).