TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Calon Pengantin di Mamuju inisial AN dan calon adik iparnya, FH dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: KRONOLOGI Uang Rp100 Juta di Polman Dicuri OTK dari Kabin Gran Max Saat Pemilik Pergi Makan Coto
Baca juga: Rencana Nikah 1 Agustus Sepasang Kekasih di Mamuju Kompak Masuk Penjara Pesta Sabu Bareng Calon Ipar
"Yang dikenakan pasal berlapis adalah AN dan FH," jelas Iptu Herman basir, Kasi Humas Polresta Mamuju, Jumat (17/7/2026).
AN dan FH sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polresta Mamuju, dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Selain keduanyam, seorang perempuan berinisial AS yang merupakan calon istri AN sekaligus saudara kandung FH juga ditangkap petugas.
Herman mengatakan, AN berperan sebagai pemasok sekaligus pihak yang memesan sabu kepada bandar yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Bandar tersebut diketahui berinisial AJ yang berdomisili di Palu, Sulawesi Tengah, namun sebelumnya pernah tinggal di wilayah Mamuju.
"AN yang menghubungi bandar di Palu untuk memesan sabu. Barang kemudian dikirim menggunakan sistem tempel," kata Herman kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Sistem tempe yang dimaksudkan adalah, sabu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian pemesan datang mengambil.
Dalam kasus yang menimpa AN ini, barang haram tersebut disimpan di pohon-pohon yang telah disepakati di kawasan Jalur Dua Mamuju, AN datang mengambil paket tersebut.
Selanjutnya, AN meminta FH untuk ikut mengedarkan atau menguasai barang haram tersebut.
Sementara itu, AS yang merupakan calon istri AN tidak dikenakan pasal sebagai pengedar.
Menurut penyidik, AS hanya diduga sebagai pengguna narkotika karena berada di dalam kamar bersama para tersangka saat penggerebekan berlangsung.
Saat ini, AS sedang diajukan untuk menjalani asesmen guna menentukan apakah memenuhi syarat menjalani rehabilitasi.
"Yang perempuan statusnya pengguna. Saat ini sedang diajukan asesmen. Kalau hasil asesmen menyatakan memenuhi syarat, maka dia akan menjalani rehabilitasi," kata Herman.
Diketahui, AN dan AS sebelumnya berencana melangsungkan pernikahan pada 1 Agustus 2026.
Polisi juga menyebut hingga kini bandar berinisial AJ masih berstatus DPO dan terus diburu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat kurang lebih 3 gram, alat isap (bong), serta beberapa unit telepon genggam. (*)