Jakarta (ANTARA) - Badan Pengkajian MPR RI menggelar Focus Group Discussion (FGD) Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI bertema "Desentralisasi, Otonomi Daerah, Pemerintahan Daerah, dan Desa" dengan mengundang para akademisi guna mencari solusi soal tantangan otonomi daerah di masa kini.

Ketua Kelompok III Badan Pengkajian MPR RI Hindun Anisah mengatakan bahwa pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti ketimpangan pembangunan, kapasitas tata kelola pemerintahan daerah, serta hubungan dan koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.

"Saya berharap diskusi ini dapat menghasilkan rekomendasi yang konstruktif, baik untuk memperkuat kebijakan desentralisasi maupun memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat," kata Hindun dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Jumat.

Dalam diskusi yang digelar di Yogyakarta pada Rabu (17/7) itu, sejumlah akademisi yang hadir yakni Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Prof Agus Pramusinto, Prof Aidul Fitriciada Azhari, hingga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta Dr Dian Eka Rahmawati.

Menurut dia, desentralisasi dan otonomi daerah merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan efektif.

Melalui otonomi daerah, kata dia, pemerintah daerah memiliki ruang untuk mengembangkan potensi daerah serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, Prof Agus menjelaskan bahwa hubungan pusat dan daerah saat ini telah mengalami perubahan yang sangat dinamis.

Persoalan tersebut tidak lagi hanya berkaitan dengan pembagian kewenangan atau penyelenggaraan pemilihan kepala daerah, tetapi juga menyangkut tantangan baru, seperti transformasi digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), perubahan iklim, urbanisasi, perkembangan sosial ekonomi, hingga dinamika geopolitik global.

Menurut dia, jika desain hubungan pusat dan daerah yang dibangun pada era Reformasi 1998 tidak dievaluasi maka dikhawatirkan tidak lagi mampu menjawab tantangan abad ke-21.

"Harapannya hubungan pusat dan daerah menjadi sebuah konsepsi yang mampu menjaga integrasi nasional, mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan kualitas pelayanan publik, efisiensi pemerintahan, dan berbagai tujuan lainnya," kata Agus.

Ia menilai pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah menunjukkan sejumlah kemajuan, tetapi juga masih menghadapi berbagai kemunduran.

Oleh karena itu perlu ada dievaluasi yang meliputi persoalan implementasi kebijakan maupun desain kelembagaan, termasuk undang-undang maupun konstitusi.

"Kewenangan yang terlalu besar berada di pemerintah pusat, sementara daerah memiliki ruang yang terbatas. Selain itu, kurangnya penghormatan terhadap entitas lokal menjadi bagian dari persoalan desentralisasi," katanya.