SRIPOKU.COM, INDRALAYA – Identitas pelaku penusukan terhadap Kepala Desa Talang Aur, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.
Pelaku diketahui bernama Arianto (38), seorang mantan narapidana kasus pencurian aset desa yang belum lama ini bebas dari penjara.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir, Iptu Mansyur, membenarkan bahwa Arianto merupakan mantan terpidana yang pernah menjalani hukuman karena mencuri aset milik Desa Talang Aur.
"Informasi yang kami terima, memang benar demikian," ujar Mansyur kepada wartawan di Indralaya, Jumat (17/7/2026).
Menurut Mansyur, kasus pencurian tersebut terjadi pada September 2025. Saat itu Arianto diamankan polisi bersama barang bukti berupa mesin pompa air milik desa.
"Ketika itu pelaku diamankan beserta barang bukti curian berupa mesin pompa air," katanya.
Akibat kasus tersebut, status Arianto sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Talang Aur juga dicabut.
Sementara itu, Kapolsek Indralaya Iptu Rangga Saputra mengatakan pihaknya telah mengetahui identitas pelaku dan sedang melakukan pengejaran.
Peristiwa penusukan terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Korban, Hipni (48), baru saja menghadiri yasinan di rumah warga dan hendak pulang.
Saat sedang menghidupkan sepeda motornya, korban tiba-tiba diserang dari arah belakang.
"Korban ditusuk dua kali di bagian punggung. Barang bukti senjata tajam ditemukan di lokasi kejadian dalam kondisi patah," ungkap Rangga.
Polisi menduga aksi tersebut telah direncanakan sebelumnya karena pelaku diduga mengintai korban sebelum melakukan penyerangan.
Usai kejadian, Hipni sempat dilarikan ke Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya sebelum akhirnya dirujuk ke RSUP Mohammad Hoesin Palembang untuk menjalani operasi.
"Saat ini korban sedang menjalani operasi pemulihan akibat luka tusuk," jelas Rangga.
Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga telah mendatangi rumah pelaku di Desa Talang Aur.
"Yang jelas kami sudah mengetahui identitas pelaku dan akan segera mengamankannya," tegas Rangga.