Sopir Truk Lalai Jadi Tersangka Laka Maut 12 Tewas di Jalur Pantura Indramayu
Ravianto July 17, 2026 07:46 PM

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Jajaran Polres Indramayu akhirnya menetapkan sopir truk tronton berinisial I (51) sebagai tersangka dalam peristiwa kecelakaan maut yang merenggut 12 korban jiwa di Jalur Pantura, Desa Kiajaran Kulon, Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Kecelakaan tragis yang melibatkan sebuah pikap dan dua truk pada Minggu (12/7/2026) tersebut menjadi sorotan tajam setelah belasan korban terpental dan tewas akibat kerasnya benturan.

Kapolres Indramayu, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap sopir asal Kabupaten Purwakarta ini dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang kuat serta merampungkan olah TKP.

Hasil Olah TKP TAA Polda Jabar dan Korlantas Polri

Penetapan tersangka tidak dilakukan sembarangan.

Polisi melibatkan tim Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar serta Korlantas Polri untuk merekonstruksi detik-detik tabrakan beruntun tersebut.

Baca juga: Fakta Baru Truk Maut Cirebon, Dishub Tak Temukan Rem Blong, Justru yang Janggal Sistem Angin

"Setelah penyidik mengantongi alat bukti yang objektif, dan menyelesaikan olah TKP di lokasi kejadian, kami menetapkan sopir truk berinisial I sebagai tersangka dalam kejadian tersebut," ujar AKBP Mochamad Fajar Gemilang di Mapolres Indramayu, Jumat (17/7/2026).

Tersangka I dinilai telah melakukan kelalaian fatal saat mengemudikan truk bernomor polisi B 9260 TEV, hingga mengakibatkan hilangnya belasan nyawa orang lain. 

Saat ini, I telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Indramayu untuk pemeriksaan lebih mendalam.

Kronologi Tabrakan Beruntun yang Merenggut 12 Nyawa

Peristiwa memilukan ini bermula ketika truk yang dikemudikan tersangka I melaju kencang dari arah Jakarta menuju Cirebon.

Hantaman Pertama: Truk tersangka menabrak bagian belakang mobil pikap berpelat nomor E 8559 RB yang sedang berhenti di lajur kanan untuk bersiap memutar arah (u-turn).

Terdorong ke Jalur Lawan: Kerasnya hantaman dari belakang membuat pikap tersebut terpental dan terdorong masuk ke jalur berlawanan (arah Cirebon menuju Jakarta).

Hantaman Kedua yang Fatal: Di saat bersamaan, truk lain berpelat nomor E 8846 BA meluncur dari arah berlawanan dan langsung menghantam pikap yang tak bisa menghindar.

Akibat benturan ganda tersebut, belasan penumpang pikap terpental ke aspal.

Tiga korban dilaporkan tewas seketika di lokasi kejadian, sementara sembilan korban lainnya—termasuk sopir pikap—mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis darurat di rumah sakit.

Selain 12 korban meninggal dunia, enam penumpang pikap lainnya mengalami luka berat dan hingga kini masih berjuang pulih di RS Mitra Plumbon Widasari, Indramayu.

Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan transparan dan profesional.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.