TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Kesempatan bertemu Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dimanfaatkan Bupati Siak Afni Zulkifli untuk menyampaikan persoalan yang tengah dihadapi daerah penghasil sumber daya alam.
Dalam pertemuan di Hotel Pangeran Pekanbaru, Jumat (17/7/2026), Afni meminta pemerintah pusat tidak memangkas Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah.
Menurut Afni, Gibran memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut. Bahkan, pembicaraan berlangsung lebih lama dari jadwal karena Wakil Presiden ingin mendengar langsung kondisi fiskal daerah penghasil sumber daya alam.
“Kami sangat berterima kasih atas waktu beliau. Tadi beliau sangat memberikan perhatian dan memahami persoalan ini karena juga pernah menjadi kepala daerah. Kami berdiskusi mengenai transfer ke daerah, termasuk Dana Bagi Hasil bagi daerah-daerah kaya sumber daya alam seperti Siak,” kata Afni.
Dalam pertemuan itu, Afni menegaskan DBH bukanlah bantuan pemerintah pusat, melainkan hak daerah penghasil atas pemanfaatan sumber daya alam.
Karena itu, ia meminta pemerintah tidak menjadikan penyaluran DBH sebagai kebijakan yang bersifat opsional.
“Jangan jadikan DBH sebagai sesuatu yang opsional. Itu adalah hak daerah penghasil. Namanya saja Dana Bagi Hasil. Dana yang dibagikan dari hasil yang dieksploitasi negara. Persentasenya saja sudah sangat kecil bagi daerah penghasil, sehingga kami berharap hak tersebut tetap diberikan secara adil,” ujarnya.
Baca juga: Tenaga Kerja Bongkar Muat Dilatih dan Ikuti Uji Kompetensi, Wabup Siak Dorong TKBM Bersertifikat
Afni juga menilai kemampuan fiskal pemerintah kabupaten tidak bisa disamakan dengan pemerintah kota.
Menurutnya, kabupaten memiliki wilayah yang lebih luas, melayani kampung hingga dusun, sementara potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jauh lebih terbatas dibandingkan kota.
“Misalnya potensi pajak opsen seperti bea balik nama kendaraan tentu lebih besar di perkotaan, bukan di perkampungan yang berada di kabupaten. Sementara kabupaten harus mengurus kampung hingga dusun dengan karakteristik yang berbeda, lokasi yang jauh bahkan dalam kawasan dengan tantangan infrastruktur yang tidak mudah. Karena itu, pemerintah kabupaten dan pemerintah kota tidak bisa disamakan dalam persoalan PAD,” katanya.
Afni mengungkapkan, sejak memimpin Siak bersama Syamsurizal pada Juni 2025, pemerintah daerah telah melakukan efisiensi anggaran lebih dari Rp600 miliar, meningkatkan PAD, serta memperbaiki tata kelola BUMD. Namun upaya tersebut belum mampu menutup dampak berkurangnya transfer dari pemerintah pusat.
Ia menyebut Siak kehilangan lebih dari Rp500 miliar akibat pemangkasan DBH pada 2026. Selain itu, dana kurang salur DBH tahun 2023 dan 2024 yang belum dibayarkan pemerintah pusat nilainya hampir Rp500 miliar. Dengan total sekitar Rp1 triliun ditambah utang kepada pihak ketiga lebih dari Rp300 miliar, kondisi fiskal daerah menjadi semakin berat.
Karena itu, Afni memastikan akan terus memperjuangkan hak daerah penghasil SDA. Sebelumnya, ia juga telah menyampaikan persoalan tersebut kepada sejumlah menteri dan berharap dapat bertemu langsung dengan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami mendukung seluruh program prioritas Bapak Presiden. Namun kami juga berharap hak daerah penghasil tidak dikurangi. Kalau pun ada perubahan kebijakan, pastikan hak DBH itu dikembalikan kepada daerah dalam bentuk program yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat, bukan program yang disamaratakan tanpa melihat kebutuhan daerah,” tutupnya.
(Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)