AS Kurangi Durasi Visa Jurnalis Asing, Tiongkok Dibatasi 90 Hari
Garudea Prabawati July 17, 2026 05:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Amerika Serikat mengumumkan perubahan besar dalam kebijakan visa bagi jurnalis asing.

Dalam aturan baru yang akan berlaku 60 hari setelah dipublikasikan di Federal Register, sistem lama yang memungkinkan jurnalis tetap memenuhi persyaratan kelayakan dihapus.

Dan kini diganti dengan durasi visa tetap.

Menurut pernyataan resmi Departemen Keamanan Dalam Negeri AS, jurnalis asing kini hanya dapat tinggal selama 240 hari.

Namun, khusus bagi jurnalis asal Tiongkok, masa berlaku visa dibatasi hanya 90 hari.

Baca juga: Trump Kesal Pada Netanyahu, PM Israel Kritik AS soal Penjualan Jet Tempur F-35 ke Turki

Aturan ini tidak berlaku bagi jurnalis dari Hong Kong dan Makau.

Meskipun visa 240 hari masih dapat diperpanjang melalui permohonan resmi, kebijakan 90 hari untuk jurnalis Tiongkok tidak memiliki opsi perpanjangan.

Kebijakan Baru Picu Reaksi Keras

Kedutaan Besar China di Washington menolak memberikan komentar atas keputusan tersebut.

Kebijakan ini memicu reaksi keras dari organisasi pers internasional.

Sementara itu, Komite Perlindungan Jurnalis (CPJ) menilai kebijakan tersebut sebagai kemunduran demokrasi.

Departemen Keamanan Dalam Negeri sebelumnya, pada Agustus 2025, menyebut bahwa meningkatnya jumlah jurnalis asing di AS menimbulkan tantangan dalam hal pemantauan dan pengawasan terhadap non-imigran.

Dengan kebijakan baru ini, pemerintah beralasan dapat lebih mudah memantau keberadaan jurnalis asing di negara tersebut.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.