TRIBUN-MEDAN.COM, Belawan-Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan kembali menindak praktik perjudian yang meresahkan masyarakat.
Seorang pria berinisial MS (61) ditangkap saat diduga menjalankan aktivitas sebagai juru tulis judi togel di Jalan Platina, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Kamis (16/7/2026) sore.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya aktivitas perjudian di kawasan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan memastikan informasi itu, personel Satreskrim langsung bergerak melakukan penggerebekan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP Agus Purnomo, S.H., M.H., mengatakan petugas berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam praktik perjudian.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai sebesar Rp530 ribu, lima buku rekapan, dua buku tafsir mimpi, tiga pulpen, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk menerima pasangan angka dari para pemain.
"Penangkapan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan informasi yang kami peroleh saat melaksanakan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman dan dipastikan kebenarannya, personel langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti yang digunakan untuk kegiatan perjudian," ujar Agus Purnomo.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui berperan sebagai juru tulis togel yang menerima pemasangan angka dari para pemain. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa dirinya berperan sebagai juru tulis togel. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut," katanya.
AKP Agus Purnomo menegaskan, Polres Pelabuhan Belawan akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk praktik perjudian sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas perjudian yang ditemukan di lingkungan masing-masing melalui kantor kepolisian terdekat atau layanan Call Center 110 Polri.(Jun-tribun-medan.com).